WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa tidak ditemukan bukti keterlibatan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir maupun pemilik PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (ADARO), Giribaldi 'Boy' Thohir, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa tim penyidik di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) membantah klaim yang beredar di media sosial yang mengaitkan Erick dan Boy dengan kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun dalam periode 2018-2023.
Baca Juga:
Tanggapi Pernyataan Ahok Soal Dugaan Korupsi Pertamina, Kejagung: Pasti Kita Periksa!
"Tidak ada fakta yang mendukung informasi tersebut," kata Harli saat dikonfirmasi dari Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Ia menyayangkan beredarnya isu-isu yang tidak berbasis fakta terkait kasus minyak mentah dan produk kilang tersebut.
"Dari mana sumber informasi seperti itu?" tambahnya.
Baca Juga:
Kejagung: Tak Ada Fakta Keterlibatan Erick Thohir dan Boy di Kasus Minyak Mentah Pertamina
Harli menegaskan bahwa penyidikan yang dilakukan Jampidsus sepenuhnya mengacu pada fakta hukum dan alat bukti yang sah. Hingga saat ini, tidak ditemukan indikasi keterlibatan Erick maupun Boy dalam kasus tersebut.
Kejagung Tetapkan 9 Tersangka
Kejagung saat ini masih mendalami kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, termasuk subholding dan kontraktor kerja sama selama periode 2018-2023.
Sejauh ini, penyidik telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, terdiri dari enam petinggi subholding PT Pertamina dan tiga pihak dari sektor swasta.
Sembilan tersangka tersebut yakni:
1. RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga;
2. SDS selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional;
3. YF selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping;
4. AP, selaku selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International;
5. MKAR selaku Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa;
6. DW, selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim;
7. GRJ, selaku Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak;
8. MK, selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga;
9. EC, selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga berinisial EC.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]