WahanaNews.co | Kuasa hukum korban penipuan robot trading DNA Pro, Zaenul Arifin, memuji langkah Ivan Gunawan yang mengembalikan uang Rp 921,7 juta ke Bareskrim Polri.
Ia berharap siapa pun yang menerima sesuatu terkait kasus itu juga melakukan hal serupa.
Baca Juga:
Menteri Perdagangan Tampung Keluhan Disaners Terkait Mahalnya Harga kain di Indonesia
"Bukan hanya public figure, namun jika ada seseorang atau badan hukum yang mungkin pernah menerima dari para pelaku penipuan DNA Pro ini, kita minta untuk segera mungkin mengembalikan yang bukan haknya, baik dipanggil secara resmi maupun tidak secara resmi oleh penyidik. Untuk membuktikan bahwa tidak ada niat jahat yang ia lakukan. Jangan sampai sudah ketahuan publik baru mau mengaku," kata Zaenul saat dikonfirmasi, Minggu (17/4).
Di sisi lain, Zaenul menyatakan, Ivan diduga terlibat di kasus ini. Desainer, pelawak, dan pembawa acara itu merupakan brand ambassador DNA Pro Team dengan kontrak kerja 3 bulan dengan nilai lebih kurang Rp 1 miliar.
"Dengan hadirnya saudara Ivan Gunawan atas pemanggilan penyidik kemarin merupakan langkah positif untuk membuka tabir penipuan berkedok robot trading agar lebih terang benderang," harapnya.
Baca Juga:
PN Jaksel Tolak Gugatan Perdata Pengembalian Dana Korban DNA Pro
Dia mendorong penyidik Bareskrim Polri juga menjerat Ivan Gunawan.
"Atas pengakuan IG (Ivan Gunawan), dengan bukti keterangan saksi, dan bukti surat, sudah cukup bagi penyidik untuk mengaitkan IG dengan Pasal 45A UU ITE atas keterlibatannya mempromosikan DNA Pro melalui media elektronik dengan maksud dapat merugikan konsumen. Tinggal penyidik menghadirkan keterangan ahli apakah ada niat jahat (mens rea) yang dilakukan IG dan juga dapat dikenakan juncto Pasal 55 KUHPidana," pungkas Zaenul. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.