WahanaNews.co | Polres Metro Jakarta Selatan menangkap mantan artis cilik, Ratna Fairuz Albar, atau yang lebih dikenal dengan nama
Iyut Bing Slamet (IBS), atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Iyut ditangkap di kediamannya, di Kramat Sentiong, Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2020) malam.
Baca Juga:
Terkait Kasus Korupsi Timah, Kejagung Bantah Pernah Sebut Ada 2 Artis Terlibat
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol
Budi Sartono, mengatakan, saat ini polisi tengah
memburu pelaku yang menjual narkoba jenis sabu kepada Iyut.
Kepada polisi, Iyut membeli sabu
seberat 0,7 gram dari seorang warga Johar Baru.
"Pengakuannya dia beli dari
seseorang di Johar Baru," kata Budi di Jakarta, Sabtu (5/12/2020).
Baca Juga:
Hubungan Asmara Kandas, Wulan Guritno Gugat Pacar Berondongnya Rp100 Juta
Budi mengungkapkan, berdasarkan
keterangan Iyut, kepolisian pun langsung melakukan pengejaran ke Johar Baru.
Namun, saat polisi tiba di sana, orang
yang diburu telah melarikan diri.
Kini, jelas dia, polisi masih mengejar
keberadaan penjual barang haram itu.
"Tetap akan kita kejar
terus," ujarnya.
Di sisi lain, Budi menuturkan, orang
yang menjual sabu kepada Iyut bukanlah dari kalangan artis.
"Bukan (artis), orang biasa aja
di sekitar Johar Baru. Dia beli di sekitar. Ada namanya, tapi kita tidak bisa
sebutkan," ungkap Budi.
Polisi menemukan sejumlah barang bukti
di rumah adik artis Adi Bing Slamet itu. Di antaranya, satu set alat hisap
sabu, dua buah korek gas, satu buah plastik klip bening narkotika bekas pakai.
Kepolisian juga telah melakukan tes
urine terhadap Iyut. Hasilnya, ia positif mengonsumsi metamfetamine.
Selain itu, Iyut pun sudah menjalani
rapid test dan hasilnya non reaktif Covid-19. [dhn]