WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menetapkan Bupati Muara Enim, Juarsah (JRH), sebagai tersangka dalam
pengembangan perkara dugaan suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten
Muara Enim Tahun 2019.
"Hari
ini KPK akan menyampaikan informasi terkait dengan penetapan dan penahanan JRH
(Juarsah), Bupati Kabupaten Muara Enim (yang merupakan Wakil Bupati Muara Enim
2018- 2020) dalam pengembangan perkara dugaan suap terkait proyek-proyek di
Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto
dalam konferensi pers, Senin (15/2/2021).
Baca Juga:
KPK Ciduk Bupati Cilacap, Ini Jejak Karier Syamsul Auliya Rachman
Karyoto
mengatakan, perkara ini berawal dari kegiatan operasi tangkap tangan pada 3
September 2018 dan telah ditetapkan 5 orang Tersangka yaitu AYN (Ahmad Yani)
Bupati Kabupaten Muara Enim 2018-2019, EMM (Elfin MZ Muhtar) Kepala Bidang
pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim dan ROF (Robi Okta
Fahlefi) Swasta.
Tersangka
lain yaitu AHB (Aries HB) Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, dan RS (Ramlan
Suryadi) Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
"Perkara
kelima tersangka tersebut telah disidangkan dan diputus pada tingkat PN Tipikor
Palembang dengan putusan bersalah dan telah berkekuatan hukum tetap," ucap
Karyoto.
Baca Juga:
Ramadan Diguncang OTT, Bupati Cilacap Jadi Kepala Daerah Terbaru yang Diciduk KPK
Karyoto
menyebut, setelah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk dilanjutkan dengan
gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima
hadiah atau janji terkait dengan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara
Enim Tahun Anggaran 2019.
"Bersamaan
dengan dilakukannya Penyidikan sejak tanggal 20 Januari 2021, KPK selanjutnya
menetapkan 1 orang Tersangka yakni JRH (Juarsah) Bupati Kabupaten Muara Enim
(yang merupakan Wakil Bupati Muara Enim 2018-2020)," ujar dia.
Untuk
kepentingan penyidikan, kata Karyoto, tersangka dilakukan penahanan pertama
selama 20 hari terhitung hari ini sampai dengan 6 Maret 2021 di Rumah Tahanan
Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, Kavling C1.
"Sebagai
upaya untuk melakukan mitigasi penyebaran Covid 19 di lingkungan Rutan KPK,
maka tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK
Kavling C1," ucap Karyoto.
Adapun
konstruksi perkara dalam kasus ini diduga telah terjadi sejak awal
tahun 2019, saat Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim melaksanakan proyek pengadaan
pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan untuk Tahun Anggaran 2019.
Dalam
pelaksanaan proyek pengadaan tersebut, JRH diduga turut menyepakati dan
menerima sejumlah uang berupa commitment
fee dengan nilai 5 persen dari total nilai proyek yang salah satunya
diberikan oleh Robi Okta Fahlefi.
Selain
itu, JRH selama menjabat selaku Wakil Bupati Muara Enim 2018-2020 juga diduga
berperan aktif dalam menentukan pembagian proyek-proyek pengadaan barang dan
jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.
Penerimaan
commitment fee dengan jumlah sekitar
Rp 4 miliar
oleh JRH dilakukan secara bertahap melalui perantaraan dari Elfin MZ Muhtar,
Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
Tersangka
JRH disangkakan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1)
ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Atau
Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dan atau
Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"KPK
kembali mengingatkan kepada para Penyelenggara Negara untuk tidak melakukan
korupsi dan menolak segala bentuk pemberian yang berhubungan dengan
jabatan," kata Karyoto.
"Selain
itu, KPK juga mengingatkan kepada pihak swasta, agar selalu melaksanakan
prinsip bisnis secara bersih dan jujur," ucap dia. [dhn]