WahanaNews.co | Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia secara resmi menetapkan 4 tersangka dalam kasus pelanggaran pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng 2021-2022.
Sebagaimana diberitakan, tersangka pertama adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana.
Baca Juga:
Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Kemendag: Pada 2025, Ekspor Perlu Tumbuh 7-10 Persen
Selain itu, terdapat tiga tersangka yang merupakan petinggi di tiga perusahaan pengelolaan minyak kelapa sawit.
"Tersangka ditetapkan 4 orang. Pertama, pejabat eselon 1 pada Kementerian Perdagangan, bernama IWW Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag," kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Selasa (19/4/2022).
Lantas, seperti apa profil, dan berapa harta kekayaan Indrasari Wisnu Wardhana?
Baca Juga:
Cumi Beku dan Produk Rumput Laut Indonesia Jadi Primadona di Pameran Boga Bahari Korea Selatan
Dilansir dari kemendag.go.id, Indrasari Wisnu Wardhana dilantik menjadi Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 6 Agustus 2019.
Indrasari Wisnu Wardhana menggantikan Oke Nurwan yang saat itu dilantik menjadi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendag.
Sebelum menjadi Direktur Perdagangan Luar Negeri, Indrasari Wisnu Wardhana pernah menjabat sebagai Direktur Impor pada 2018 menggantikan Veri Anggriono.
Serah terima jabatan dipimpin Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Oke Nurwan, pada 16 Januari 2018.
Belum genap satu tahun, tepatnya pada 20 Juli 2018, Indrasari Wisnu Wardhana mengemban jabatan baru sebagai Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Posisi Direktur Impor yang ditinggalkan Indrasari kemudian dijabat oleh Ani Mulyati.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu WardhanaHumas Kemendag Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana
Tak hanya itu, Indrasari Wisnu Wardhana juga menjabat sebagai Komisaris PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN III.
Ia diangkat oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.
Penunjukan itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor SK-398/MBU/10/2021 dan Nomor SK-399/MBU/10/2021 tanggal 10 Desember 2021.
Surat itu berisi tentang Pengangkatan Komisaris Utama dan Pengangkatan Dewan Komisaris PT Perkebunan Nusantara III (Persero).
Dalam laman resmi Kemendag, disebutkan bahwa Indrasari Wisnu Wardhana berkantor di Jalan M.I Ridwan Rais, Jakarta Pusat, Gedung Utama Kementerian Perdagangan Lantai 9.
Dilansir dari laman resmi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Indrasari terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 2020.
Saat itu, Indrasari menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga di Kemendag.
Adapun total kekayaannya yaitu Rp 4,4 miliar (tepatnya Rp 4.487.912.637).
Tanah dan bangunan miliknya, dua di antaranya berada di Tangerang Selatan (Tangsel) dan satu di Kota Bogor.
Selain itu, kekayaannya berupa kas dan setara kas sebanyak Rp 872 juta (tepatnya Rp 872.960.609).
Indrasari juga memiliki harta lainnya berupa satu unit motor merek Honda Scoopy 2016 senilai Rp 10,5 juta.
Selain itu, ada mobil Honda Civic 2017 senilai Rp 435 juta. Dua kendaraan itu jika ditotal nilainya sebesar Rp 445 juta.
Ia tercatat mempunyai harta bergerak lainnya sekitar Rp 68,2 juta.
Selain itu, Indrasari juga memiliki utang sejumlah Rp 248 juta (Rp 248.747.972). [qnt]