WAHANANEWS.CO, Jakarta - Rotasi dan mutasi itu tertuang dalam surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 488 Tahun 2026 tanggal 13 April 2026 dan dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin melakukan rotasi dan mutasi terhadap 14 orang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan pejabat tinggi di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca Juga:
Polres dan Sekda Bogor Bagikan Paket Sembako ke Pengemudi Ojol, Iman Imanuddin: Untuk Meringankan Beban Dampak Kenaikan BBM
Dalam surat itu, Jaksa Agung merotasi Harli Siregar yang sebelumnya menjabat sebagai Kajati Sumatera Utara (Sumut) menjadi Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.
Sementara posisi Kajati Sumut akan digantikan oleh Muhibuddin yang sebelumnya menjabat sebagai Kajati Sumatera Barat.
Selain itu terdapat nama Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol yang dirotasi dari jabatan sebelumnya yakni Kajati Jawa Timur. Ia dipromosikan sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung.
Baca Juga:
Ribuan Pecinta Otomotif Ramaikan Jonggol Adventure, Dukung Kabupaten Bogor Sport and Tourism
Setelah ditinggal Sahat, posisi Kajati Jawa Timur kini berganti kepada Abdul Qohar yang sebelumnya menjabat sebagai Kajati Sulawesi Tenggara.
Selain itu, Jaksa Agung juga merotasi Kajati Jawa Barat Hermon Dekristo menjadi Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kejaksaan Agung. Sementara posisi Kajati Jawa Barat akan diisi oleh Sutikno yang sebelumnya menjabat sebagai Kajati Riau.
Selain posisi Kajati, Jaksa Agung juga merotasi Riono Budisantoso dari Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejaksaan Agung menjadi Kajati Bangka Belitung.