WAHANANEWS.CO, Jakarta - Nilai kerugian negara jumbo kembali mencuat di ruang sidang setelah jaksa mengungkap dugaan korupsi pembiayaan ekspor LPEI yang menyeret pemilik dua perusahaan besar dengan total kerugian mencapai Rp 1,8 triliun.
Jaksa penuntut umum mendakwa pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera, Hendarto, melakukan tindak pidana korupsi terkait pembiayaan ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia pada periode 2014–2015.
Baca Juga:
Korupsi Kuota Haji, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Ulang FHM
Kerugian negara dalam perkara tersebut disebut mencapai lebih dari satu triliun rupiah dan puluhan juta dolar Amerika Serikat sebagaimana terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/1/2025).
“Telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang seluruhnya berjumlah Rp 1.059.350.000.000 dan USD 49.875.000,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa mengungkapkan tindak pidana korupsi itu dilakukan Hendarto secara bersama-sama dengan sejumlah pejabat LPEI.
Baca Juga:
KPK Desak Pengepul Uang Pemerasan Jabatan Desa di Pati Segera Kembalikan Dana
Mereka yang diduga turut serta antara lain Kukuh Wirawan selaku Kepala Divisi Pembiayaan I, Ngalim Sawega selaku Direktur Eksekutif, Basuki Setyadjid selaku Direktur Pelaksana III, Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana IV, serta Omar Baginda Pane selaku Direktur Pelaksana V.
“Telah turut serta melakukan tindak pidana bersama-sama Kukuh Wirawan, Ngalim Sawga, Basuki Setyadjid, Arif Setiawan, dan Omar Baginda Pane, terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan, sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut yakni secara melawan hukum,” kata jaksa.
Jaksa merinci perbuatan Hendarto yang diduga menggunakan fasilitas pembiayaan LPEI untuk membiayai usaha perkebunan di kawasan hutan lindung dan konservasi.
Selain itu, terdakwa disebut merekayasa pembuatan cover note notaris sebagai dasar legalitas agunan fasilitas pembiayaan dari LPEI.
Hendarto juga didakwa menggunakan fasilitas pembiayaan untuk kegiatan usaha perkebunan yang tidak dilengkapi perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Jaksa menyebut terdakwa menerima fasilitas pembiayaan dari LPEI dengan menggunakan agunan yang tidak dapat diikat secara sempurna.
Dalam dakwaan disebutkan pula bahwa Hendarto merekayasa justifikasi ekspor fasilitas pembiayaan dengan menggunakan data proyeksi penjualan yang tidak benar.
Perbuatan lain yang didakwakan adalah melakukan novasi dengan menggunakan novator yang merupakan grup atau afiliasi dari peminjam lama.
Jaksa juga menilai Hendarto merekayasa laporan penilaian atau appraisal sebagai dasar perhitungan Memorandum Analisa Pembiayaan.
Terdakwa disebut menggunakan laporan keuangan dari Kantor Akuntan Publik yang bukan rekanan LPEI untuk mengajukan perpanjangan fasilitas pembiayaan.
Selain itu, fasilitas pembiayaan kredit dari LPEI digunakan tidak sesuai dengan tujuan pemberian kredit.
Akibat perbuatan tersebut, jaksa menyatakan telah terjadi aliran dana yang memperkaya sejumlah pihak.
Hendarto disebut memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1,05 triliun dan 49,875 juta dolar AS atau setara Rp 835,6 miliar dengan kurs Rp 16.754.
Total nilai yang memperkaya terdakwa tersebut mencapai sekitar Rp 1,8 triliun.
Selain Hendarto, jaksa menyebut Dwi Wahyudi diperkaya sebesar Rp 7 miliar dan 227 ribu dolar AS atau setara sekitar Rp 3,8 miliar.
Arif Setiawan disebut menerima aliran dana sebesar 50 ribu dolar AS atau setara sekitar Rp 837,7 juta.
Kukuh Wirawan diduga diperkaya sebesar Rp 500 juta dan 120 ribu dolar AS atau setara sekitar Rp 2 miliar.
“Telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang seluruhnya berjumlah Rp 1,05 triliun dan 49,875 juta dolar AS setara Rp 835,6 miliar,” ujar jaksa.
Atas perbuatannya, Hendarto didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 Ayat (1) juncto Pasal 618 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa juga menyertakan dakwaan alternatif Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]