WahanaNews.co | Tujuh orang saksi dari pihak PT Dini Nusa Kesuma (DNK) diperiksa Penyidik Koneksitas Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung, Senin (4/4/2022).
Ketujuh saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Satelit di Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Baca Juga:
Prabowo Bantu 20 Desa di Lombok untuk Mendapatkan Air Bersih
Ketujuh saksi yang diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) pada Kemhan Tahun 2012 sampai dengan 2021 itu terdiri atas Komisaris PT DNK, direktur utama, direktur teknologi, general manager keuangan, tim teknis dan general manajer HRD.
“Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123 Derajat Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012 s/d 2021,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam keterangannya.
Adapun ketujuh saksi tersebut, yakni inisial AW selaku selaku Komisaris PT DNK, SCW selaku direktur utama, AKA selaku direktur utama teknologi, JL selaku general manager keuangan, dan SDR selaku general manager HRD.
Baca Juga:
Ini Pesan Prabowo Untuk Mahasiswa Indonesia di Australia
Kemudian dua orang saksi adalah tim teknisi PT DNK, masing-masing inisial OSD dan TVDH. Ketujuh saksi diperiksa terkait dugaan tindak pidana pada proyek pengadaan Satelit Kemhan tersebut.
Sebelumnya, Penyidik Koneksitas telah memeriksa empat orang saksi, yang terdiri atas tiga saksi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan satu saksi dari PT DNK.
Tiga saksi dari Kominfo yang diperiksa pada Senin (28/3), yakni DS selaku Direktur Penataan Sumber Daya Ditjen SDPPI Kominfo, MBS, mantan Dirjen SDPPI Kominfo sejak tahun 2011-2016 dan M, mantan Direktur Standarisasi, Perangkat Pos & Informatika Ditjen Kominfo tahun 2010-2020.