WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kursi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus kini ditinggalkan Febrie Adriansyah setelah Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima pengunduran dirinya di tengah proses hukum yang sedang dijalankan penyidik Polri.
Kejaksaan Agung menyebut pengunduran diri tersebut sebagai wujud komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas dalam proses penegakan hukum.
Baca Juga:
Usai Polri Geledah 12 Lokasi dan Rumah Jampidsus Dijaga TNI, Kejagung Akhirnya Angkat Suara
“Pada hari ini, Sabtu (11/7/2026), Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna.
Anang menjelaskan keputusan tersebut diambil seiring berlangsungnya proses hukum yang saat ini ditangani penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujar Anang.
Baca Juga:
DPR Dukung Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Prajurit TNI dalam Korupsi Program MBG
Kejaksaan Agung menghormati langkah yang diambil Febrie dan memastikan pengunduran diri itu tidak mengganggu penanganan berbagai perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Seluruh tugas, fungsi, dan proses penanganan perkara dipastikan tetap berjalan berdasarkan mekanisme serta ketentuan yang berlaku di Korps Adhyaksa.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” katanya.