WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya buka suara setelah Polri menggeledah 12 lokasi dalam kasus dugaan korupsi batu bara PLN dan prajurit TNI berjaga di rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penggeledahan tersebut merupakan tindakan hukum yang dilakukan penyidik Polri dalam penanganan perkara dan menjadi kewenangan Kepolisian.
Baca Juga:
Pukat UGM Soroti Klaim Febrie, Sebut Kecil Kemungkinan Kasusnya Kriminalisasi
“Oleh karena itu, kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Anang dalam keterangan video yang diterima, Kamis (9/7/2026).
Anang mengatakan, Kejaksaan Agung menunggu hasil penyidikan yang dilakukan Polri, termasuk terkait objek yang digeledah, barang bukti yang disita, serta pihak-pihak yang dikaitkan dalam perkara tersebut.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan atau membangun opini yang mengaitkan seseorang maupun suatu institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang beredar di media massa maupun media sosial.
Baca Juga:
Sopir Ambulans Ungkap Detik-detik Bawa Sutrimo ke RS, Jawabannya Berubah Saat Ditanya Mulut Berbusa
“Kejaksaan Agung tetap berkomitmen mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel oleh seluruh aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing, demi terwujudnya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat,” ujar Anang.
Kasus korupsi batu bara
Kasus korupsi batu bara yang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menjadi sorotan setelah penyidik menggeledah 12 lokasi pada Rabu (8/7/2026).