Kasus ini bermula ketika kubu Moeldoko membuat Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara. Dalam KLB itu, Moeldoko didapuk sebagai ketua umum.
Mereka lalu menggugat SK Menkumham yang mengakui Agus Harimurti Yudhoyono sebagai ketua umum Partai Demokrat. Gugatan diajukan ke pengadilan, namun ditolak. Banding pun ditolak.
Baca Juga:
Kasus Suap Hasbi Hasan, KPK Periksa Petinggi Demokrat
Kubu Moeldoko lantas mengajukan kasasi, namun kembali ditolak. Terbaru, peninjauan kembali diajukan ke MA.
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris MA Sugiyanto memastikan bakal adil dalam menangani perkara itu. Ia pun mengklaim para hakim tidak akan menghiraukan isu-isu politisasi dalam kasus tersebut.[eta/CNN]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.