WahanaNews.co | Partai Demokrat kubu Agus Harmurti Yudhoyono (AHY) mengklaim, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Demokrat versi KLB Deli Serdang ingin kembali bergabung bersama pihaknya.
Tim Kuasa Hukum Demokrat, Heru Widodo, menyebut, Sekjen Demokrat versi KLB Deli Serdang itu, yakni Jhoni Allen Marbun, sedang berupaya untuk kembali menjadi anggota Partai Demokrat.
Baca Juga:
BREAKING NEWS: Donald Trump Menangkan Pilpres AS 2024
Pernyataan tersebut disampaikan Heru di sela-sela sidang lanjutan Gugatan putusan Menkumham yang diajukan oleh kubu Moeldoko terkait hasil KLB Partai Demokrat Deli Serdang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Heru mengatakan, upaya kembalinya Jhoni ke kubu AHY sedang dilakukan melalui mahkamah partai.
Selain memohon dikembalikan statusnya sebagai kader partai, menurut Heru, Jhoni juga meminta untuk kembali dijadikan sebagai anggota mahkamah Partai Demokrat.
Baca Juga:
JOGI-MA Terima Surat Dukungan Ikatan Pemuda Karya di Pilkada Dairi 2024
"Pada saat ini, salah satu penggugat, yakni Pak Jhoni Allen Marbun, sedang bersengketa di mahkamah partai. Sedang berjuang memohon kepada Demokrat untuk dikembalikan sebagai anggota mahkamah partai," jelasnya kepada awak media, Kamis (14/10/2021).
"Sebagai anggota Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY," sambungnya.
Terpisah, Kuasa Hukum DPP Demokrat versi KLB Deli Serdang, Rusdiansyah, mengatakan, pernyataan Heru tersebut sebagai fitnah.
Ia memastikan bahwasanya tidak ada upaya yang dilakukan oleh Jhoni untuk kembali di bawah kepemimpinan kubu AHY.
"Fitnah itu. Itu fitnah. Tidak pernah menyeberang (Jhonny Allen Marbun). Faktanya, beliau yang menggugat. Jadi, tidak benar itu," jelasnya, ketika dikonfirmasi wartawan.
Diketahui, Jhoni Allen Marbun sendiri merupakan mantan anggota Partai Demokrat yang dipecat dan menggagas Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, yang memutuskan KSP Moeldoko menjadi Ketua Umum Partai, pada Maret silam.
Jhoni juga merupakan salah satu pihak yang menggugat keputusan Menkumham Yasonna Laoly terhadap hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang, Maret 2021 lalu.
Gugatan tercatat di PTUN dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT.
Wartawan saat ini masih berupaya menghubungi Jhoni Allen Marbun untuk dimintai tanggapan terkait hal tersebut, namun hingga berita ini diturunkan uang bersangkutan belum memberikan respons. [dhn]