Menurut Zulpan, upaya cabut laporan dari Lesti Kejora tidak lantas membuat Rizky Billar lolos dari jeratan hukum. Ada mekanisme dan proses gelar perkara yang harus dilalui.
"Proses hukum yang kita lakukan polisi respon laporan korban dalam rangka berikan keadilan kepada semua pihak terutama korban KDRT agar masyarakat mengerti dan hargai terutama korban. Karena langkah penegakan hukum ini dilakukan atas dasar laporan korban juga," ucap Zulpan.
Baca Juga:
Jefri Nichol Siap Bertarung dengan Rizky Billar
"Jadi kita hormati prosedur hukum yang ada. Tidak ada memaksakan dengan kata memaafkan lalu datang meminta keluar, saya rasa tidak demikian," sambungnya.
Dia menambahkan, hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik itu yang nantinya menentukan langkah hukum selanjutnya dari laporan KDRT yang dilayangkan Lesti Kejora kepada Rizky Billar.
"Ada mekanisme yang harus dilalui dalam prosedur hukum ini. Ada permohonan penangguhan, pencabutan nanti penyidik gelar perkara untuk memutuskan ini layak atau tidak," katanya.
Baca Juga:
Ini Daftar Cicilan Rizky Billar yang Dibongkar Eks Karyawan
Rizky Billar Ditahan
Rizky Billar telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka Rizky Billar sebelumnya disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan.
Rizky Billar diketahui dilaporkan oleh Lesti Kejora pada 28 September 2022 terkait perbuatan KDRT.