Kemudian, Prasetijo menyerahkan
USD 50 ribu kepada Napoleon. Namun, uang tersebut ditolak
lantaran dinilai nominalnya terlalu kecil. "Dengan mengatakan'Ini
apaan nih segini, enggak mau saya. Naik ji jadi tujuh ji soalnya kan buat depan
juga bukan buat saya sendiri. Yang nempatin saya kan beliau dan
berkatapetinggi kita ini'," kata Jaksa Erianto.
Esoknya, pada 28 April, Tommy
Sumardimemberikan uang kepada Napoleon sebesar SGD 200 ribu dan USD
100 ribu. Keduanya bertemu di Restoran Merah Delima, Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Sidang Napoleon Aniaya M Kace, Eks Panglima FPI Cabut BAP
Lalu, pada 4-5 Mei, Napoleon
kembali menerima uang USD 150 ribu dan USD 20 ribu. Setelah menerima uang
tersebut, Napoleon langsung menjalankan tugasnya. Bantuan dari dia kemudian
berhasil membuat nama Djoko
Tjandra terhapus dari sistem ECS pada Sistem
Informasi Keimigrasian.
Atas perbuatannya, Napoleon
disangkakan Pasal 5 ayat (2) Jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 11 Jo.
Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.