WahanaNes.co I Gegara menjual obat
untuk terapi pasien Covid-19 dengan harga di atas eceran tertinggi (HET)
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Polisi menangkap dua orang saat melakukan
penggerebak sebuah apotek di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Baca Juga:
WHO Kaji Potensi Obat Tradisional China untuk Pengobatan Covid-19
"Kedua pelaku yang
diamankan yakni pemilik dan karyawan apotek berinisial RB dan LN," kata
Kasatreskrim Polresta Deli Serdang Kompol M Firdaus, dihubungi dari Medan,
Kamis (15/07/2021).
Baca Juga:
Pasien Isoman Wajib Tahu! Berikut Daftar Obat Covid-19 dan Fungsinya
Ia mengatakan bahwa
penggerebekan itu dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat
yang menyebut bahwa apotek tersebut menjual harga obat-obatan dengan harga
tinggi.
Atas laporan tersebut,
petugas melakukan penyelidikan dan menggerebek apotek tersebut.
Hasilnya didapati bahwa
pihak apotek menjual obat jenis Azithromycin Dihydrate 500 Mg dengan harga Rp80
ribu, dari yang seharusnya Rp17 ribu sesuai aturan Kemenkes.
"Dari hasil
interogasi, para pelaku menjual obat dengan harga tinggi untuk meraup
keuntungan," ujarnya.
Selanjutnya petugas
membawa kedua pelaku ke Mako Polresta Deli Serdang guna proses hukum lebih
lanjut.
"Ancaman
pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar dan atau
pasal 107 UU RI No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman pidana
penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar," ujarnya.
(tum)
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.