WahanaNews.co |
Hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan
kurungan pada mantan mensos Juliari P Batubara divonis.
Juliari terbukti bersalah menerima uang suap Rp 32,482 miliar
berkaitan dengan bansos Corona di Kemensos.
Baca Juga:
HUT Ke 78 RI Eks Menteri Juliari Batubara Raih Remisi 4 Bulan, Edhy Prabowo 3 Bulan
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Juliari P Batubara
telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan
tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar hakim ketua
Muhammad Damis saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan
Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (23/8/2021).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana
penjara selama 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan
kurungan," sambung hakim Damis.
Hakim mengatakan Juliari terbukti menerima uang Rp 32,4
miliar. Juliari juga terbukti memerintahkan KPA bansos Corona Adi Wahyono dan
PPK bansos Matheus Joko Santoso memungut fee Rp 10 ribu ke penyedia bansos.
Baca Juga:
Kemensos Klaim Penggeledahan KPK Merupakan Buntut Kasus Korupsi Bansos Era Juliari Batubara
"Terdakwa memerintahkan saksi Adi Wahyono meminta
komitmen fee Rp 10 ribu kepada penyedia bansos, saksi Adi menyampaikan itu ke
Sekjen Hartono, kemudian menindaklanjuti arahan Adi dan Juliari, Matheus Joko
meminta fee kepada penyedia bansos," ungkap hakim anggota Joko Soebagyo.
Adapun uang yang
diterima Juliari sebagai berikut:
1. Penerimaan uang fee Rp 1,28 miliar dari Harry Van
Sidabukke terkait penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan
Sude. Harry menyerahkan secara bertahap. Harry menyerahkan uang fee sejak tahap
bansos 1, 3, 5, 6, 7, 8, 9, dan 10 melalui Matheus Joko dan Adi Wahyono.
2. Penerimaan uang fee sebesar Rp 1,95 miliar dari Ardian
Iskandar Maddanatja terkait penunjukan PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia
bansos. Ardian disebut hakim mulai menyerahkan fee sejak tahap 9, 10, dan 12.
Uang itu diserahkan ke Juliari melalui Matheus Joko.
3. Penerimaan uang fee yang seluruhnya Rp 29.252.000.000
dari beberapa penyedia barang lainnya dalam pengadaan paket bansos Corona.
Hakim mengatakan uang ini didapat dari beberapa perusahaan yang dikumpulkan Adi
dan Joko.
"Menimbang penerimaan fee yang diterima terdakwa
melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso dari penyedia bansos Corona
sejumlah Rp 32,482 miliar," jelas hakim Joko.
Hakim menyebut Juliari telah menikmati fee bansos senilai Rp
15.106.250.000 secara bertahap. Uang Rp 9,5 miliar sudah diberikan Adi Wahyono
dan Matheus Joko ke Juliari melalui ajudan dan stafsus Juliari yaitu Kukuh Ary
Wibowo dan Eko Budi Santoso dan Selvy Nurbaiti.
Kemudian sebagian fee digunakan untuk membiayai kebutuhan
Juliari sebagai menteri diantaranya menyewa pesawat pribadi dan membayar event
organizer di Labuan Bajo yang mengundang artis Cita Citata.
Selain itu, sisa uang lainnya dari Rp 32,4 miliar itu masih
di dalam koper Matheus Joko santoso. Uang itu telah disita KPK sejak OTT.
Dalam surat putusan, hakim juga mementahkan pleidoi atau
nota pembelaan Juliari Batubara terkait bantahan menerima fee. Hakim mengatakan
bantahan Juliari itu tidak didukung dengan alat bukti.
"Terkait bantahan penerimaan uang Rp 29,252 miliar
menurut majelis hakim terkait pernyataan Matheus Joko Santoso, terungkap adanya
pemberian uang berjumlah besar saat OTT," kata hakim.
"Terkait bantahan pemberian uang melalui Selvy
Nurbaiti, Kukuh Ary Wibowo, dan Eko Budi Santoso adalah benar adanya. Sedangkan
bantahan saksi jelas timbulkan konflik kepentingan. Bantahan Eko Budi Santoso
terkait penerimaan Rp 2 miliar yang diserahkan saksi Adi Wahyono, malam sebelum
penyerahan ada pembicaraan telepon yang membicarakan teknis uang, bantahan
tidak disertai alat bukti dan bertentangan fakta hukum bahwa Akhmat Suyuti
mengembalikan uang kepada KPK. Demikian juga bantahan dari Hotma Sitimpul, bantahan
bertentangan dengan barang bukti kesaksian Go Erwin," lanjut hakim.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di sidang hakim
mengesampingkan seluruh pembelaan Juliari dan pengacaranya. Hakim tetap
menyatakan Juliari menerima uang Rp 32,482 miliar.
"Dari uraian di atas terdakwa telah terbukti menerima
uang dari Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso dari Harry Van Sidabukke Rp 1,28
miliar, Ardian Iskandar Maddantja Rp 1,95 miliar, dan Rp 29,252 miliar dari
penyedia lainnya," tegas hakim.
Hakim juga menyatakan inisiatif memungut fee Rp 10 ribu itu
berasal dari Juliari Batubara. Selain itu, Juliari disebut hakim menunjuk
penyedia vendor bansos tidak sesuai dengan syarat kualifikasi penyedia bansos.
"Inisiatif pemberian fee adalah dari terdakwa sehingga
sejak awal terdakwa telah tahu penerimaan uang berdasarkan penunjukan terdakwa,
sekalipun penyedia bansos tidak memenuhi syarat kualifikasi," tutur hakim.
Juliari Batubara dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf b
juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor
sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU
RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. [rin]