WahanaNews.co |
Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso,
mengungkap siapa saja sosok yang menerima fee uang hasil dugaan praktik
korupsi pengadaan bansos Covid-19 tahun 2020.
Hal ini diungkap oleh Matheus saat bersaksi
dalam sidang kasus korupsi bansos Covid-19 tahun 2020 untuk terdakwa mantan
Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin
(7/6/2021).
Baca Juga:
Dugaan Korupsi Bansos Banpres KPK Perkirakan Rugikan Negara Rp125 Miliar
Selain ada penyerahan uang Rp 1 miliar ke
Anggota BPK, Achsanul Qosasi, Matheus mengaku fee bansos juga
dibagi-bagi ke sejumlah pejabat di lingkungan Kemensos.
Antara lain, Dirjen Linjamsos, Pepen
Nazaruddin; Sekjen Kemensos, Hartono Laras; dan Plt Direktur Perlindungan
Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemensos,
Adi Wahyono.
Fee diserahkan juga
pada bulan Juli 2020 dengan pecahan dolar Singapura senilai Rp 1 miliar.
Baca Juga:
KPK Lelang Mobil Terpidana Kasus Korupsi Bansos, Berikut Cara dan Harganya
"Ada (penyerahan fee ke Adi
Wahyono) bulan Juli juga. Bentuknya dolar Singapura, senilai Rp 1 miliar,"
ungkap dia.
"Ada lagi yang mulia, ke Hartono Laras.
Hartono Laras, Sekretaris Jenderal," sambung Matheus.
Namun, hakim kembali mengonfirmasi kepada
Matheus, lantaran nama-nama yang ia sebutkan pernah membantah dan menyatakan
tidak pernah menerima pemberian apapun dari Matheus.