WahanaNews.co I Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dituntut 11 tahun penjara. Ia dinilai terbukti menerima suap terkait dengan bantuan sosial (bansos) COVID-19 dari para penyedia bansos sembako di Jabodetabek.
Baca Juga:
Dinsos Kotim Hentikan Sementara Penyaluran Bansos Hingga Pilkada 2024 Usai
"Menuntut, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata jaksa pada KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/7).
Baca Juga:
Pemprov DKI Jakarta Tunda Penyaluran Bansos Hingga Pilkada Serentak 2024 Selesai
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama terhadap 11 tahun," ujar jaksa.
Jaksa meyakini Juliari Batubara terbukti menerima suap melalui dua anak buahnya, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Mereka dinilai terbukti menerima fee dari para vendor bansos.
Yakni sebesar Rp 1,280 miliar dari Harry van Sidabukke, sebesar Rp 1,950 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja, serta sebesar Rp 29, 252 miliar dari sejumlah vendor bansos lainnya. Total dari suap itu sebesar Rp 32.482.000.000.