WahanaNews.co | Ketua
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Ahmad
Suyuti, mengakui pernah menerima uang sebesar Rp 508 juta dari mantan Menteri
Sosial Juliari Batubara. Menurutnya, dana segar itu diserahkan tim teknis
Juliari bernama Kukuh Ary Wibowo.
Baca Juga:
Diresmikan Presiden Jokowi, PLN Pastikan Keandalan Pasokan Listrik Pabrik Baterai Anoda di KEK Kendal
"Ada titipan dari pak Menteri, pak Juliari Batubara
(jumlahnya agak banyak sekitar Rp 500-an juta dalam bentuk dolar Singapura,
yaitu 48 ribu dolar Singapura," kata Suyuti di Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (14/6) dikutip dari Antara.
Suyuti menjadi saksi untuk terdakwa mantan Menteri Sosial
Juliari Batubara yang didakwa menerima suap Rp 32,482 miliar dari 109
perusahaan penyedia bansos COVID-19.
"Setara Rp 508,8 juta," ucap Suyuti.
Baca Juga:
Pengamat Politik: Bupati Kendal Layak Dipasangkan dalam Pilgub Jateng 2024
Suyuti mengaku pemberian uang itu dilakukan di Hotel Grand
Candi Semarang saat pertemuan Mensos dengan para pendamping Program Keluarga
Harapan (PKH).
"Uang ditaruh di amplop, setelah diserahkan, saya
kantongi saja," ungkap Suyuti.
Suyuti menyebut tidak tahu sumber uang tersebut dari mana.