WahanaNews.co | Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart
Girsang, menggugah kepedulian para pejabat di negara ini.
Dia
mengajak, mulai dari pejabat negara, anggota legislatif, dan
kepala daerah, menyisihkan 50 persen gaji masing-masing.
Baca Juga:
31 Duta Besar Akan Dilantik Presiden Prabowo di Istana
Tujuannya
untuk membantu masyarakat terdampak pandemi Covid-19.
"Mari
menunaikan nilai-nilai Pancasila dan Bendera Merah Putih pada masa pandemi ini.
Kita harus merealisasikannya dalam bentuk rasa empati senasib
sepenanggungan," ujar Junimart, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (18/7/2021).
Menurut
dia, salah satu solusi yang solutif adalah dengan membantu masyarakat
terkonfirmasi positif Covid-19.
Baca Juga:
Rakernas 2024, Ketum Harap PBB Berkontribusi Membangun Bangsa
Terutama
mereka yang sedang menjalani isolasi mandiri (isoman) dan terdampak secara
ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari karena kebijakan PPKM
darurat.
Dia
mengatakan, wacana
penyisihan 50 persen gaji tersebut sebaiknya dapat dilakukan selama dua bulan,
mulai gaji bulan Juli hingga Agustus 2021.
"Untuk
itu, para wakil rakyat, menteri, para dirjen, dan para kepala daerah mari kita
menyisihkan dan mengambil 50 persen gaji selama 2 bulan terhitung sejak bulan
Juli-Agustus 2021 untuk membantu masyarakat," ucapnya.
Junimart
mengatakan, secara teknis pelaksanaan menyisihkan 50 persen gaji
tersebut dapat diatur dari kesekretariatan jenderal masing-masing.
Sedangkan
para kepala daerah bisa mengatur secara teknis sendiri.
Dia
menegaskan bahwa sebagai anak bangsa, seharusnya jangan hanya menuntut tanggung
jawab pemerintah untuk menghadapi dan mengatasi pandemi Covid-19.
"Ini
tanggung jawab bersama, khususnya tanggung jawab para wakil rakyat dari tingkat
pusat sampai daerah karena para wakil rakyat adalah personifikasi rakyat,"
katanya.
Menurut
politikus PDI Perjuangan ini, ada dua masalah mendasar yang harus disentuh
terkait pandemi Covid-19.
Pertama,
membantu mengatasi masyarakat yang kurang mampu dan saat ini wajib menjalani
isoman.
Kedua,
membantu masyarakat terdampak PPKM darurat yang daya tahan ekonominya semakin
terbatas oleh pembatasan mobilitas. [dhn]