WahanaNews.co | Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan penggeledahan terhadap Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, kemarin.
Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan adanya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Print-01/M.1/Fd.1/01/2022 tanggal 19 Januari 2022.
Baca Juga:
Cari Bukti Korupsi Tambang, Kejati Kaltim Geledah Kantor Pemerintah
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam SH, MH menerangkan, penggeledahan tersebut terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan di Kecamatan Cipayung, Kota Administrasi Jakarta Timur tahun 2018 lalu.
"Untuk mencari dan mengumpulkan bukti serta melakukan penyitaan terhadap benda-benda guna kepentingan penyidikan," ujarnya, Minggu (23/1/2022).
Ashari memaparkan, sesuai dengan fakta penyidikan, tahun 2018 lalu, Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta memiliki anggaran untuk Belanja Modal Tanah sebesar Rp 326.972.478.000,- yang bersumber dari APBD Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga:
Kejati Sulawesi Tengah Koordinasikan Pengawasan Pakem Demi Jaga Stabilitas Sosial Masyarakat
"Anggaran tersebut dialokasikan untuk kegiatan pembebasan tanah taman hutan, makam dan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur," terangnya.
Namun demikian, lanjut Ashari, dalam pelaksanaannya, diduga ada kemahalan harga sehingga merugikan negara kurang lebih sebesar Rp 26.719.343.153,-.
"Kemahalan harga tersebut disebabkan karena dalam menentukan harga pasar tidak berdasarkan harga dari aset identik atau sejenis yang ditawarkan untuk dijual. Sebagaimana diatur dalam metode perbandingan data pasar berdasarkan Standar Penilai Indonesia 106 (SPI 106)," tuturnya. [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.