WahanaNews.co | Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia Provinsi DKI Jakarta bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Kemanusiaan Duta Keadilan Indonesia (YLBHK DKI) melaksanakan Penyuluhan Bantuan Hukum Gratis, bertempat di ruang serba guna, kantor Kelurahan Tambora, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Selasa (14/11).
Acara penyuluhan bertema ‘Para Legal Sebagai Pemberi Bantuan Hukum’ dibuka oleh Lurah Kelurahan Tambora Achmad Bayhaki.
Baca Juga:
Kemenkumham Sulbar Evaluasi Program Asimilasi Rumah bagi Narapidana
Dalam sambutannya, Lurah Tambora berpesan kepada para peserta yang hadir dari berbagai unsur masyarakat, agar bisa mengikuti acara dengan sebaik-baiknya, sehingga bisa memahami apa yang disampaikan oleh pemateri dalam penyuluhan hukum, demi mewujudkan Kelurahan Sadar Hukum (KADARKUM) yang andal dan berintegritas di Wilayah Tambora.
Penyuluhan bantuan hukum gratis tersebut dihadiri narasumber dari Pembinaan Kelompok Kadarkum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI Provinsi DKI Jakarta, antara lain Chabib Susanto.
Kemudian, ada juga Sabarijani dan Mohamad Noval.
Baca Juga:
Triwulan I 2023, Imigrasi Kemenkumham Babel Terbitkan 4.535 Paspor
Selain itu ada narasumber dari Yasan Lembaga Bantaun Hukum dan Kemanusiaan Duta Keadilan Indonesia (YLBHK DKI) Arman Suparman.
Ketua Tim Pembinaan Kelompok Kadarkum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi DKI Jakarta Chabib Susanto mengatakan melalui kegiatan penyuluhan ini, Kanwil Kemenkumham RI bersama YLBHK DKI ingin memperkenalkan Lembaga Bantuan Hukum Gratis bagi warga masyarakat, khususnya di Kelurahan Tambora, kemudian adanya Paralegal Dalam Pemberi Bantuan Hukum dan penyelesaian masalah dengan cara Restorative Justice.
Hal ini juga menurut Chabib, untuk meningkatkan pemahaman kesadaran hukum, agar masyarakat patuh terhadap hukum, sehingga terciptanya budaya hukum di masyarakat.