Ia juga menyebutkan, dalam penyuluhan bantuan hukum gratis ini kami ingin mendengarkan masukan, pandangan, dan aspirasi dari berbagai pihak terkait permasalahan hukum yang terjadi di wilayah Tambora.
Sekaligus ingin mengajak seluruh peserta yang hadir, dan mendorong pihak Kelurahan Tambora untuk lebih menguatkan lagi program Restorative Justice yang saat ini sudah dilaksanakan oleh Babinsa dan Babinkamtibmas di Wilayah Kelurahan Tambora, dengan harapan mendapatkan penghargaan Paralegal Justice Awards.
Baca Juga:
Kemenkumham Sulbar Evaluasi Program Asimilasi Rumah bagi Narapidana
“Kami hadir di sini, ingin mendengarkan secara langsung masukan dan aspirasi dari masyarakat, sekaligus membuka ruang bagi seluruh masyarakat untuk ikut berpartisipasi mewujudkan masyarakat sadar hukum dan mendukung program Restorative Justice yang saat ini sudah dilaksanakan oleh Babinsa dan Babinkamtibmas di Wilayah Kelurahan Tambora, dengan harapan mendapatkan penghargaan Paralegal Justice Awards,” paparnya.
Sementara itu, Arman Suparman dari YLBHK DKI, menjelaskan terkait Paralegal, sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dan aturan dibawahnya, yaitu Peraturan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia RI nomor 3 Tahun 2023 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum yang mengatur tentang tugas dan fungsi Paralegal, dan persyaratan untuk menjadi Paralegal.
“Jadi yang dimaksud dengan Paralegal adalah setiap orang yang berasal dari komunitas, masyarakat atau Pemberi Bantuan Hukum yang telah mengikuti pelatihan Paralegal, tidak berprofesi sebagai Advokat, dan tidak secara mandiri mendampingi Penerima Bantuan Hukum di Pengadilan,” ungkapnya.
Baca Juga:
Triwulan I 2023, Imigrasi Kemenkumham Babel Terbitkan 4.535 Paspor
Masih menurut Arman, penegasan tentang tugas dan fungsi serta persyaratan menjadi Paralegal, telah diatur didalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2023 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum.
“Ada empat peryaratan untuk menjadi Paralega, yaitu, Warga negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun, memiliki kemampuan membaca dan menulis, bukan anggota TNI, POLRI, atau ASN, dan memenuhi syarat yang ditentukan oleh Pemberi Bantuan Hukum dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,“ papar Arman.
Arman pun menambahkan, adanya kegiatan penyuluhan bantuan hukum di Kelurahan Sadar Hukum ini, YLBHK DKI berharap masyarakat dan keluarganya yang tinggal di Wilayah Kelurahan Tambora ini menjadi sadar dan melek terhadap hukum.