WahanaNews.co, Manggarai Barat - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Kapolres Manggarai Barat mengeluarkan pernyataan terkait kasus penganiayaan yang melibatkan Kapolsek Komodo, Ajun Komisaris Polisi Ivans Djarat, terhadap seorang satpam bank bernama Guido Andre Sandi di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mendorong korban atau keluarganya untuk melaporkan insiden ini kepada Propam (Divisi Profesi dan Pengamanan) dan Reskrim (Divisi Reserse Kriminal) agar dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga:
Keracunan Telur Ikan Buntal, Ayah dan Anak di NTT Meninggal Dunia dalam Hitungan Jam
Sementara itu, Kapolres Manggarai Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi Ari Satmoko, menyatakan bahwa proses etik akan tetap berlanjut meskipun perkara pidana telah diselesaikan melalui mediasi.
Berikut adalah pernyataan lengkap dari Komisioner Kompolnas dan Kapolres Manggarai Barat yang dikutip dari sumber Tempo.
Poengky mendorong korban atau keluarganya melaporkan ke Propam dan Reskrim untuk dapat ditindaklanjuti dengan pemeriksaan.
Baca Juga:
Prabowo Apresiasi Peranan Muhammadiyah Bangun Bangsa
Jika benar korban menjadi sasaran kekerasan berlebihan serta arogansi Kapolsek Komodo Labuan Bajo, kata Poengky, maka tindakan tersebut tidak bisa dibiarkan dan harus diusut tuntas sebagai bentuk persamaan di depan hukum atau equality before the law.
Hal ini juga, lanjut Poengky, sekaligus sebagai efek jera bagi pelaku dan lainnya untuk tidak lagi menggunakan kekerasan dan arogansi.
“Pelaku perlu dinon-aktifkan terlebih dulu untuk memudahkan pemeriksaan. Jika tidak terbukti bersalah, yang bersangkutan dapat dikembalikan lagi ke posisi semula. Tetapi jika terbukti bersalah, maka harus diproses hukum,” kata Poengky, Kamis (14/7/2023).
Sementara itu Ari Satmoko mengatakan proses etik terhadap Ivans akan tetap dilakukan meski perkara pidana sudah diselesaikan lewat mediasi.
“Yang bersangkutan tetap diproses etik. Namun karena harus menyebrang pulau, jadi Polres dulu yang memeriksa. Kan kalau kode etik itu, kalau perwira di Polda, cuma karena kendala jarak kita minta keterangan dulu (di Polres),” kata Ari, melansir Tempo.
Peristiwa dimulai ketika Ivans sedang menghadapi masalah karena ayahnya mengalami sakit parah sejak hari Sabtu, 9 September 2023.
Ayahnya bahkan terpaksa keluar dari rumah sakit karena tidak mampu membayar biaya perawatan. Namun, keadaannya semakin kritis dan dia jatuh dalam keadaan koma pada hari Rabu, 13 September 2023.
Ivans, yang saat itu kekurangan uang, mencoba menjual motornya, tetapi tidak berhasil. Maka, dia memutuskan untuk menggadaikan motor tersebut kepada anggotanya. Ivans kemudian berencana untuk menarik uang gadai dari anggotanya melalui mesin ATM di sebuah bank yang terletak di wilayah Nggorang, Labuan Bajo, NTT.
Ketika Ivans memasuki area ATM, ia ditegur oleh seorang satpam bank karena menggunakan helm. Ivans meminta waktu kepada satpam tersebut, tetapi ketika dia mencoba memasukkan pin ATM, dia secara tidak sengaja menginputnya dengan salah dua kali, sehingga kehilangan kendali atas situasi.
Kapolsek Komodo tersebut kemudian kembali ke kantor polisi setempat, tetapi karena kebingungannya, dia akhirnya kembali ke kantor cabang bank dan menganiaya satpam yang sebelumnya telah menegurnya.
Ivans telah meminta maaf kepada korban atas pemukulan tersebut. Keduanya pun sepakat berdamai melalui restorative justice.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]