WAHANANEWS.CO, Jakarta – Karena disebut bukan Orang Asli Papua (OAP) saat maju di pemilihan gubernur wilayah tersebut pada Pilkada serentak 2024 lalu, Dua Calon Gubernur Papua Selatan diadukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan itu dilayangkan pasangan calon nomor urut 1, Darius Gewilom dan Yusak Yaluwo lewat perkara nomor 241/PHPU.GUB-XXIII/2025. Melalui kuasa hukumnya, Aji Satrio Pamungkas, cagub nomor urut 3, Romanus Mbaraka dan cagub nomor urut 4, Apolo Safanpo tak penuhi syarat administrasi sebagai Orang Asli Papua.
Baca Juga:
Mahfud MD: Tak Ada Guna Protes Putusan MK
"Yang dapat dipilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur adalah Warga Negara Indonesia dengan syarat-syarat: a. orang asli Papua," kata Aji dalam lanjutan sidang PHPU Pilkada di MK, Kamis (16/1).
Aji merujuk pada Pasal 2 ayat (2) Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Provinsi Papua Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur dan Pasal 12 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua).
"Ini ada dugaan calon gubernur nomor urut 4 dan 3 bukan orang asli Papua. Oke, sehingga itu pelanggaran persyaratan calon. Meskipun tidak memenuhi ambang batas, ini ada persoalan administrasi pada waktu persyaratan," kata Hakim MK, Arief Hidayat selaku pimpinan sidang.
Baca Juga:
Tak Bisa Nikahi Kekasihnya yang Muslim, Pria Katolik Gugat UU Perkawinan Ke MK
Definisi orang asli Papua, jelas Aji, diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Perdasus Provinsi Papua 6/2011. Di sana menyebutkan, orang asli Papua berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Papua.
Orang asli Papua juga berasal dari ayah dan ibu berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Papua.
Sementara, kata Aji, cagub nomor urut 3 dan 4, Romanus Mbaraka tak memenuhi syarat orang asli Papua. Orang tuanya bernama Bernadus Kramayir dan Veronika Kairaf. Adapun "Kramayir" berasal dari Maluku, sehingga garis keturunan Romanus Mbaraka berasal dari ibunya.
"Keduanya tidak memiliki garis keturunan ayah atau patrilineal dari suku asli di Papua. Kedua, tidak pernah melakukan upacara inisiasi adat resmi oleh masyarakat adat Papua sebelum pencalonan," ujar Aji.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 217 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Selatan Tahun 2024 tertanggal 8 Desember 2024. Pemohon juga meminta MK menyatakan pasangan calon nomor urut 3 dan 4 tidak memenuhi syarat sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Papua Selatan.
"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Selatan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di Provinsi Papua Selatan tanpa mengikutsertakan pasangan calon Romanus Mbaraka-Albertus Muyak dan pasangan calon Apolo Safanpo-Paskalis Imadawa," ujar Kuasa Hukum Pemohon, Firmanto Laksana.
[Redaktur: Alpredo Gultom]Karena Bukan Orang Asli Papua, Dua Cagub Papua Selatan Diadukan ke MK
WAHANANEWS.CO, Jakarta – Karena disebut bukan Orang Asli Papua (OAP) saat maju di pemilihan gubernur wilayah tersebut pada Pilkada serentak 2024 lalu, Dua Calon Gubernur Papua Selatan diadukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan itu dilayangkan pasangan calon nomor urut 1, Darius Gewilom dan Yusak Yaluwo lewat perkara nomor 241/PHPU.GUB-XXIII/2025. Melalui kuasa hukumnya, Aji Satrio Pamungkas, cagub nomor urut 3, Romanus Mbaraka dan cagub nomor urut 4, Apolo Safanpo tak penuhi syarat administrasi sebagai Orang Asli Papua.
"Yang dapat dipilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur adalah Warga Negara Indonesia dengan syarat-syarat: a. orang asli Papua," kata Aji dalam lanjutan sidang PHPU Pilkada di MK, Kamis (16/1).
Aji merujuk pada Pasal 2 ayat (2) Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Provinsi Papua Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur dan Pasal 12 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua).
"Ini ada dugaan calon gubernur nomor urut 4 dan 3 bukan orang asli Papua. Oke, sehingga itu pelanggaran persyaratan calon. Meskipun tidak memenuhi ambang batas, ini ada persoalan administrasi pada waktu persyaratan," kata Hakim MK, Arief Hidayat selaku pimpinan sidang.
Definisi orang asli Papua, jelas Aji, diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Perdasus Provinsi Papua 6/2011. Di sana menyebutkan, orang asli Papua berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Papua.
Orang asli Papua juga berasal dari ayah dan ibu berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Papua.
Sementara, kata Aji, cagub nomor urut 3 dan 4, Romanus Mbaraka tak memenuhi syarat orang asli Papua. Orang tuanya bernama Bernadus Kramayir dan Veronika Kairaf. Adapun "Kramayir" berasal dari Maluku, sehingga garis keturunan Romanus Mbaraka berasal dari ibunya.
"Keduanya tidak memiliki garis keturunan ayah atau patrilineal dari suku asli di Papua. Kedua, tidak pernah melakukan upacara inisiasi adat resmi oleh masyarakat adat Papua sebelum pencalonan," ujar Aji.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 217 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Selatan Tahun 2024 tertanggal 8 Desember 2024. Pemohon juga meminta MK menyatakan pasangan calon nomor urut 3 dan 4 tidak memenuhi syarat sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Papua Selatan.
"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Selatan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di Provinsi Papua Selatan tanpa mengikutsertakan pasangan calon Romanus Mbaraka-Albertus Muyak dan pasangan calon Apolo Safanpo-Paskalis Imadawa," ujar Kuasa Hukum Pemohon, Firmanto Laksana.
[Redaktur: Alpredo Gultom]