WahanaNews.co | Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, bersama Pemerintah Kota atau Pemkot Solo, ancang-ancang menyusun rencana penataan kawasan Sriwedari Solo.
Hal itu dilakukan menyusul adanya putusan Mahkamah Agung atau MA yang mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Gibran, mewakili Pemkot Solo, terkait pembatalan sita eksekusi tanah Sriwedari.
Baca Juga:
Ganjar Rakor Tambang Ilegal, Gibran: Waduh Gara-gara Saya
Putusan MA Nomor 2085 K/Pdt/2022 itu diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada Senin, 15 Agustus 2022.
Putusan itu dipublikasikan di website resmi MA.
Sebagai informasi, terkait kawasan Sriwedari ini telah menjadi sengketa di antara Pemerintah Kota atau Pemkot Solo dengan pihak ahli waris, Wiryodiningrat, selaku pemilik sertifikat atas tanah Sriwedari tersebut.
Baca Juga:
Gibran Bosan Sikapi Isu Ijazah Palsu Jokowi
Sengketa yang telah berlangsung selama berpuluh tahun itu memperebutkan lahan yang ada di pusat Kota Solo, yang dulunya disebut sebagai Kebon atau Bon Rojo.
Saling menggugat antara pihak ahli waris dengan Pemkot Solo terkait lahan Sriwedari telah terjadi beberapa kali.
Gugatan Sejak 1970
Dimulai saat gugatan pertama yang dilayangkan pada tahun 1970, dengan gugatan pemilikan tanah dan bangunan.
Gugatan berikutnya di antaranya dilayangkan ahli waris soal administrasi negara, dengan subjek sengketa sertifikat hak pakai, dengan tergugat Badan Pertanahan Negara atau BPN.
Kasus itu sudah selesai tahun 2011.
Lalu gugatan selanjutnya adalah pengosongan dan perbuatan melawan hukum, di mana surat eksekusi paksa sudah diterbitkan sebelum pandemi Covid-19.
Namun, karena adanya pandemi Covid-19, eksekusi belum dilakukan.
Pada bulan November 2021, Pemkot Solo mengajukan gugatan dengan diwakili Wali Kota Solo, yang saat itu masih dijabat oleh FX Hadi Rudyatmo, melalui Pengadilan Negeri Solo No: 247/Pdt.G/2021/PB.Skt.
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Semarang saat itu menolak gugatan perlawanan Pemkot Solo melalui putusan Nomor 468/Pdt/2021/PT.SMG tertanggal 8 Desember 2021.
Permohonan kasasi kemudian diajukan Pemkot Solo, diwakili Gibran selaku Wali Kota Solo saat ini, kepada MA.
Hingga terbit putusan MA yang memerintahkan Pengadilan Negeri Solo untuk membatalkan pelaksanaan sita eksekusi dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 468/PDT/2021/PT SMG tanggal 8 Desember 2021 juncto Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 247/Pdt.G/2020/PN Skt tanggal 9 Juni 2021.
Atas putusan MA tersebut, Gibran menilai hal itu sebagai titik terang bagi Pemkot Solo terhadap kasus tanah Sriwedari, sehingga ke depan Pemkot Solo dapat menata kawasan itu agar dapat difungsikan sebagai ruang publik.
"Sudah ada titik terang. Nanti siang dirapatkan. Ya, ditunggu saja," ujar Gibran kepada awak media, saat ditemui di Balai Kota Solo, Senin (10/10/2022).
Putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu menyebutkan beberapa rencana terkait penataan itu, di antaranya melanjutkan pembangunan Taman Masjid Sriwedari Solo.
Selain itu, Pemkot juga memiliki rencana merenovasi Gedung Wayang Orang atau GWO dan membongkar gedung Graha Wisata Niaga.
"Rencana ditata. Pelan-pelan. Untuk masjid dilanjutkan. GWO diperbarui. Saya kan sering bilang Graha Wisata diratakan. Segaran dikembalikan seperti asalnya. Wis itu tok wae (Sudah, itu saja)," ucap dia.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Solo, Yeni Apriliawati, mengungkapkan, salinan resmi dari putusan MA hingga Senin kemarin belum diterima pihaknya.
"Beberapa kali kami menanyakan ke pengadilan negeri, juga belum menerima. Coba nanti kami cek lagi. Kalau minggu kemarin, kami belum terima, dari kuasa hukum kami juga belum terima," katanya.
Namun, diakui Yeni, koordinasi untuk menindaklanjuti putusan MA itu sudah dilakukan.
Terpisah, kuasa hukum pemilik lahan Sriwedari, Anwar Rachman, mengatakan, pihak ahli waris menyikapi terbitnya putusan MA itu dengan tenang.
Menurut Anwar, putusan MA itu tidak mengubah kepemilikan tanah Sriwedari.
"Jadi ada dua gugatan yang diajukan Pemkot Solo ke MA. Pertama, terkait putusan kepemilikan tanah dan pengosongan Sriwedari dimohonkan untuk dinyatakan tidak bisa dieksekusi. Kedua, agar sita eksekusi dari Pengadilan Negeri Solo atas tanah Sriwedari dicabut atau dibatalkan," kata Anwar.
Permohonan yang pertama, lanjut dia, ditolak oleh MA.
Artinya, eksekusi tetap jalan, menurut Anwar, tidak ada masalah.
"Yang diperintahkan adalah sita yang diangkat. Nanti itu bisa diangkat bersamaan dengan eksekusi. Selesai," katanya.
Sebab putusan hukum terkait status kepemilikan taman Sriwedari dinilai sudah final dan mengikat.
"Itu berlaku sampai kiamat. Siapapun tidak bisa membatalkan putusan tersebut. Presiden pun tidak bisa membatalkan putusan kepemilikan itu. Apalagi cuma menteri," kata dia. [gun]