WAHANANEWS.CO, Jakarta - Misteri hilangnya miliaran rupiah dari rekening nasabah sebuah bank BUMN di Lampung mulai terkuak. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bergerak cepat menyisir berbagai lokasi penting untuk mengungkap skandal ini.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan pada Rabu (2/6/2025) sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana nasabah.
Baca Juga:
Fahri Hamzah Ditunjuk Jadi Komisaris Bank BTN, Ini Profilnya
“Kegiatan dilakukan terkait kasus tindak pidana korupsi atas dana nasabah di salah satu bank yang terjadi di tahun 2021 sampai 2025,” ujar Armen dalam konferensi pers di Kantor Kejati Lampung, Rabu (2/6/2025) malam.
Selain kantor bank BUMN yang berlokasi di Kabupaten Pringsewu, tim penyidik juga menggeledah dua rumah milik seorang karyawan bank yang diduga terlibat dalam penilapan dana tersebut. Lokasi rumah berada di Jalan Pemuda dan kawasan Pringsewu Utara.
Dalam penggeledahan itu, kejaksaan berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp 559,6 juta, dua unit mobil, beberapa tas bermerek, sejumlah ponsel dan laptop, serta empat sertifikat tanah yang ditaksir bernilai sekitar Rp 2 miliar.
Baca Juga:
Bank Pelat Merah Wajib Danai Program 3 Juta Rumah, Ini Rencana Pemerintah
Kendati telah menyita barang bukti bernilai besar, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
“Belum (ada tersangka), masih penyidikan. Nanti setelah kita tetapkan tersangka akan kita ungkap modus hingga motifnya,” tegas Armen.
Ia menambahkan, berdasarkan perhitungan awal, total dana nasabah yang diduga diselewengkan mencapai Rp 17 miliar.