WahanaNews.co, Jakarta - Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mesin jahit di Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Kota Administrasi Jakarta Timur masih terus berproses di tahap penyidikan.
Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur (Jaktim), Yogi Sudharsono, mengatakan penyidik hingga kini masih mengumpulkan alat bukti untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit di Sudin PPKUKM Jaktim Masih Disidik, Kejari Tunggu Hasil Audit Kerugian Negara
“Kasus ini masih berproses di penyidikan. Nanti setelah muncul perhitungan kerugian keuangan yang riil dari auditor, baru akan kita informasikan ke publik,” ujar Yogi saat ditemui di kantornya, Rabu (11/3).
Yogi menjelaskan, perkara dugaan korupsi pengadaan mesin jahit tersebut telah menjadi perhatian publik sejak penggeledahan dilakukan di kantor Sudin PPKUKM Jakarta Timur dan sejumlah lokasi di wilayah Kelapa Gading pada Oktober 2025 lalu. Ia memastikan, penyidik akan menyampaikan perkembangan terbaru kepada masyarakat setelah proses penyidikan mencapai tahapan yang lebih jelas.
“Ditunggu saja perkembangan perkaranya. Saat ini penyidik Kejari Jakarta Timur masih bekerja untuk menuntaskan penyidikan,” kata dia.
Baca Juga:
Johanis Tanak: Pimpinan KPK Memiliki Kewenangan Menetapkan Tersangka dalam Kasus Korupsi
Yogi juga membantah kabar yang beredar mengenai dugaan penahanan mantan Kepala Sudin PPKUKM Jakarta Timur berinisial MS. Menurutnya, hingga saat ini pihak kejaksaan belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
“Tidak benar kami melakukan penahanan terhadap inisial MS yang ramai beredar di media. Kalau pun nantinya akan ada penahanan terhadap pihak-pihak terkait, itu bergantung pada hasil penyidikan,” ujar Yogi.
Ia menegaskan, setiap perkembangan dalam penanganan perkara tersebut akan disampaikan secara terbuka kepada publik.