WahanaNews.co, Jakarta - Kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo dengan terlapor Rocky Gerung, saat ini tengah berproses di Bareskrim Polri.
Kasus yang dipicu ucapan 'bajingan tolol' Rocky tersebut kini naik ke tingkat penyidikan.
Baca Juga:
Tindak pidana di Parbuluan VI, Warga Kabupaten Karo Dilapor ke Polres Dairi
Hal itu ditandai dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima pihak Kejaksaan Agung.
"Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI atas nama terlapor RG dkk," ungkap Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan resminya pada wartawan, Sabtu (21/10/2023).
SPDP tersebut terbit pada 17 Oktober lalu, yang diterima Kejaksaan Agung pada 19 Oktober 2023
Baca Juga:
Dinilai Lecehkan DPRD, Politisi Asal Nasdem Kritik Keras Dedi Mulyadi
"Dengan diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama terlapor RG dkk, JAM PIDUM akan segara menyusun Tim Jaksa P-16 dalam penanganan perkara lebih lanjut," jelas Ketut.
"Saat ini, JAM PIDUM masih menunggu pengiriman berkas perkara dari Penyidik Bareskrim Polri untuk dipelajari terkait persyaratan formil dan materiil, guna menentukan lengkap atau tidaknya berkas perkara dimaksud," pungkasnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.