WahanaNews.co, Jakarta - Pernyataan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perkara dugaan suap impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang menyebut adanya dugaan aliran dana kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, dinilai belum dapat diposisikan sebagai kebenaran hukum sebelum dibuktikan melalui mekanisme pembuktian yang sah berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sekretaris Eksekutif Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MPPI), Woro Kumolo Diah Izmi, SH mengingatkan Bahwa setiap fakta yang muncul dalam persidangan masih merupakan bagian dari proses pembuktian dan belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat sebelum dinilai oleh Majelis Hakim dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
Baca Juga:
Habiburokhman: KUHAP Baru Perketat Proses Hukum dan Cegah Penyalahgunaan Wewenang
"Keterangan yang disampaikan Jaksa maupun Saksi di persidangan belum otomatis menjadi fakta hukum. Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, setiap dalil harus dibuktikan dengan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Selama belum diuji dan dinilai oleh Majelis Hakim, tidak seorang pun dapat dinyatakan bersalah hanya berdasarkan narasi yang berkembang di persidangan," ujar Woro Kumolo Diah Izmi kepada Wartawan pada Senin, (6/7/2026).
Menurut Woro, Asas praduga tak bersalah merupakan prinsip fundamental yang wajib dihormati seluruh pihak, termasuk Aparat penegak hukum, Media massa maupun masyarakat. Oleh karena itu, Penyebutan nama seseorang dalam persidangan tidak boleh serta-merta dimaknai sebagai bukti bahwa orang tersebut telah melakukan tindak pidana.
Ia menjelaskan Bahwa KUHAP secara tegas mengatur sistem pembuktian negatif menurut undang-undang (Negatief Wettelijk Bewijsstelsel), yaitu hakim hanya dapat menjatuhkan pidana apabila memperoleh keyakinan yang didasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP.
Baca Juga:
KUHP-KUHAP Baru Dinilai Perkuat Ruang Demokrasi dan Lindungi Aktivis Buruh
"Pembuktian dalam perkara pidana tidak cukup hanya berdasarkan pengakuan atau keterangan satu pihak. Harus ada kesesuaian dengan alat bukti lain yang sah menurut undang-undang. Prinsip ini merupakan perlindungan terhadap hak asasi setiap warga negara agar tidak dikriminalisasi hanya berdasarkan tuduhan yang belum terbukti," Terang Woro.
Lebih lanjut, Woro mengingatkan Bahwa apabila seseorang menuduh pihak lain melakukan tindak pidana namun tuduhan tersebut pada akhirnya tidak dapat dibuktikan melalui proses peradilan, Maka terdapat konsekuensi hukum yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pasal 434 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur mengenai tindak pidana fitnah, Yaitu ketika seseorang menuduhkan suatu perbuatan kepada orang lain namun tidak dapat membuktikannya dan tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahuinya. Ketentuan tersebut merupakan delik aduan dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda kategori IV.