WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kritik keras langsung dilontarkan dari kampus Universitas Indonesia ketika KUHAP baru disahkan dan KUHP resmi diberlakukan, dengan kekhawatiran hukum justru menjauh dari demokrasi.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Sulistyowati Irianto mempertanyakan arah pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang dinilainya tidak menunjukkan pilar utama negara hukum, yakni perlindungan masyarakat dari potensi kesewenang-wenangan pemerintah.
Baca Juga:
Pidana Kerja Sosial Resmi Berlaku 2026, Jadi Alternatif Penjara Pendek
“Kita itu kan masih negara hukum atau tidak? Kalau kita negara hukum itu adalah suatu prinsip yang memang tujuannya adalah menjaga masyarakat dari potensi kesewenang-wenangan penyelenggara negara ya,” kata Sulistyowati dalam konferensi pers daring, Kamis (1/1/2025).
Menurut Sulistyowati, sebuah negara hukum seharusnya berdiri di atas pilar demokrasi, hak asasi manusia, dan independensi peradilan yang saling menguatkan.
Namun, ia menilai KUHAP dan KUHP yang baru justru meletakkan supremasi sepenuhnya di tangan negara.
Baca Juga:
KUHP Baru Akan Berlaku Januari 2026, Ini Konsekuensi yang Harus Dipahami
Ia menegaskan cita-cita menjaga masyarakat dari kejahatan dan keserakahan kekuasaan tidak tampak dalam konstruksi hukum pidana terbaru tersebut.
Sulistyowati bahkan meminjam adagium “man behind the gun” untuk menggambarkan karakter kuat KUHAP yang baru disahkan.
“Dalam hal ini siapa man behind the gun yang dengan semena-mena menggunakan hukum sebagai alat politisasi? Nampak bahwa hukum ini tidak seperti tujuan semula, tetapi tujuannya sekarang adalah untuk merepresi kelompok yang jumlahnya mayoritas tetapi tidak punya power atau sedikit saja power-nya, untuk tujuan-tujuan memelihara status quo kekuasaan,” ujarnya.