Meski demikian, Woro menegaskan Bahwa penerapan pasal tersebut juga tidak dapat dilakukan secara otomatis. Menurutnya, Proses hukum mengenai dugaan fitnah baru dapat dinilai setelah perkara pokok memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap sehingga dapat diketahui apakah tuduhan yang disampaikan benar atau tidak menurut hukum.
"Hukum pidana memberikan ruang yang seimbang. Apabila tuduhan terbukti melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Tentu tidak dapat dikatakan sebagai fitnah. Sebaliknya, Apabila tuduhan tidak terbukti dan memenuhi seluruh unsur pidana sebagaimana diatur dalam KUHP, Maka mekanisme hukum juga tersedia untuk melindungi kehormatan seseorang. Semua itu harus diputus melalui proses hukum, bukan melalui opini publik," tegasnya.
Baca Juga:
Habiburokhman: KUHAP Baru Perketat Proses Hukum dan Cegah Penyalahgunaan Wewenang
MPPI juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati independensi Majelis Hakim dalam Memeriksa dan Memutus perkara, Serta tidak membangun kesimpulan yang dapat memengaruhi persepsi publik sebelum seluruh rangkaian pembuktian selesai dilaksanakan.
Menurut Woro, Pemberitaan media sebaiknya tetap mengedepankan asas keberimbangan (Cover Both Sides) dengan memberikan ruang kepada seluruh pihak yang disebut dalam persidangan untuk menyampaikan klarifikasi atau bantahan sesuai hak konstitusionalnya.
"Negara Hukum tidak dibangun di atas Asumsi ataupun Opini, Melainkan di atas Alat bukti, Proses pembuktian dan Putusan pengadilan yang sah. Oleh sebab itu, Masyarakat perlu membedakan antara dalil yang sedang diuji dalam persidangan dengan fakta hukum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," Pungkas Woro Kumolo Diah Izmi.
Baca Juga:
KUHP-KUHAP Baru Dinilai Perkuat Ruang Demokrasi dan Lindungi Aktivis Buruh
[Redaktur: Jupriadi]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.