WahanaNews.co | Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB), menaikkan status perkara dugaan korupsi dana hibah senilai Rp 10 miliar pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Dompu anggaran 2018-2021 itu dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Namun, belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga:
PB Polres Subulussalam Juarai Turnamen Ardhi Yanto Mutiara Open Cup
"Sekarang dugaan korupsi KONI Dompu sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Efrien Saputra saat dikonfirmasi, Senin (4/7/2022).
Efrien menjelaskan, meski status perkara sudah naik ke tahap penyidikan, tim penyidik belum menetapkan tersangka.
Menurutnya, penyidik masih menggali keterangan saksi-saksi untuk mengumpulkan alat bukti baru.
Baca Juga:
Ungguli Suara, Abdul Hakim Terpilih Jadi Ketua IGORNAS Kota Bekasi Periode 2025-2029
"Saat ini penyidik dari bidang pidana khusus masih bekerja, meminta keterangan beberapa saksi terkait guna mengumpulkan alat bukti yang dibutuhkan. Belum ada penetapan tersangka," ujarnya.
Disinggung terkait potensi kerugian keuangan negara dalam kasus ini, Efrien belum bisa memastikan karena itu menjadi kewenangan Inspektorat dan BPKP.
Dia juga belum mendapat informasi apakah tim penyidik sudah mengajukan surat permohonan untuk penghitungan kerugian keuangan negara tersebut.
"Belum dapat informasi dari penyidik. Mohon teman-teman media, LSM dan warga masyarakat untuk bersabar, dan tetap mengawal penanganan perkara ini agar mencapai tujuan yang kita harapkan demi memenuhi rasa keadilan masyarakat," jelasnya. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.