WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan X-Ray statis, mobile X-Ray dan X-Ray trailer atau kontainer pada Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun Anggaran 2021.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan pihaknya sudah menjerat pihak-pihak terkait sebagai tersangka, namun belum bisa diumumkan ke publik saat ini.
Baca Juga:
Pj Wali Kota Pekanbaru Tersandung Kasus Korupsi, Kinerja Pemkot Jadi Sorotan
Identitas tersangka berikut konstruksi lengkap perkara akan disampaikan ke publik bersamaan dengan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan.
"Terkait Sprindik Kementan ini info sementara sudah ada tersangkanya, jumlahnya berapa kami belum bisa buka. Sprindiknya tanggal 12 Agustus 2024," ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/8).
Tessa menjelaskan diduga terdapat kerugian keuangan negara dari kasus tersebut. Hanya saja, jumlah pasti dari kerugian dimaksud belum rampung dihitung.
Baca Juga:
Hari Kedua Hakordia: KPK Lelang Apartemen hingga Rusun Rafael Alun
"Belum ada info (mengenai jumlah kerugian keuangan negara)," imbuhnya.
Tessa menambahkan pada Kamis (15/8), KPK telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap enam orang. Larangan tersebut berlaku untuk enam bulan ke depan.
"Tanggal 15 Agustus 2024 KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 1064 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap 6 orang warga negara Indonesia yaitu inisial WH, IP, MB, SUD, CS dan RF," ucap Tessa.
"Tindakan tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana yang saya sampaikan sebelumnya," sambungnya.
Badan Karantina saat ini sudah terpisah dari Kementerian Pertanian. Pemisahan lembaga tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 45 Tahun 2023 yang diteken Presiden Jokowi 20 Juli 2023.
Sejak Perpres itu berlaku, Badan Karantina sudah berada di luar Kementan. Pembentukan badan ini merupakan amanat dari Pasal 336 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Kepala Biro Hukum Badan Karantina Hudiansyah Is Nursal menyatakan masih menunggu informasi lebih lanjut dari KPK sebelum memberikan keterangan terkait kasus ini.
"Kami masih menunggu informasi lebih lanjut. Nanti kalau sudah ada penjelasan lebih lanjut kami akan sampaikan," kata Hudiansyah melansir CNN Indonesia.
[Redaktur: Alpredo Gultom]