WahanaNews.co, Jakarta - Mantan Sekretaris Badan Karantina Pertanian (Barantan) Wisnu Haryana mengaku telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi untuk pengadaan X-Ray statis, mobile X-Ray dan X-Ray trailer atau kontainer Tahun Anggaran 2021.
Baca Juga:
Pemerintah Pastikan Stok Pangan Surplus, Lebaran 2026 Diproyeksi Aman dan Stabil
Hal itu dikonfirmasi Wisnu usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/9).
"(Diperiksa) terkait dengan pengadaan. Sebagai tersangka," kata Wisnu di Kantor KPK, melansir CNN Indonesia.
Penasihat hukum Wisnu menambahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterima kliennya pada bulan Agustus kemarin.
Baca Juga:
Sidang Perdana Digelar, KPK Digugat soal Penundaan Kasus Kementan 2020-2022
"Detailnya saya lupa, tapi bulan Agustus," kata dia.
Pada hari ini, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi lainnnya yaitu Robert Fredhita (karyawan swasta) dan Tin Latifah (PNS).
Lembaga antirasuah sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini tetapi belum mengumumkannya ke publik.