WahanaNews.co | General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang dituntut 11 tahun penjara ditambah uang pengganti senilai Rp 4,544 triliun dalam kasus dugaan korupsi Persetujuan Ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng dan turunannya di Kementerian Perdagangan.
"Menyatakan terdakwa Pierre Togar Sitanggang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pierre Togar Sitanggang dengan pidana penjara selama 11 tahun ditambah pidana denda sebanyak Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung Zulkipli di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis.
Baca Juga:
Realisasi Investasi di Nagan Raya Aceh Tahun 2023 Naik Rp3,7 Triliun
Pierre didakwa berdasarkan dakwaan primer dari pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
JPU Kejaksaan Agung juga menuntut Pierre membayar uang pengganti senilai Rp4,544 triliun.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Pierre Togar Sitanggang untuk membayar uang penganti sebesar Rp4.544.711.650.438," ungkap jaksa.
Baca Juga:
Polresta Bandung Ringkus Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Solar di Bojongsoang
Jika terpidana tidak membayar uang penngati sebagaimana dimaksud paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda milik terdakwa yaitu PT Musim Mas senilai Rp1.349.358.310.594, PT Musim Mas Fuji senilai Rp13.493.031.352, PT Intibenua Perkasatama senilai Rp2.945.771.920.965, PT Mikie Oleo Nabati Industri senilai Rp5.201.108.727, PT Agro Makmur Raya senilai Rp27.551.157.031, PT Megasurya Mas senilai Rp29.178.432.507, PT Wira Inno Mas senilai Rp173.061.675.094 dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang penggnati maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan," ungkap jaksa.
Dalam perkara ini ada lima orang terdakwa yaitu Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT.Victorindo Alam Lestari Stanley Ma, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, penasihat kebijakan/analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) yang juga selaku Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dan mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana.