WahanaNews.co | Erwin Budiman, pemohon keberatan atas penyitaan aset pihak ketiga dalam perkara korupsi Asuransi Jiwasraya, mengharapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan pihak tergugat lainnya segera mengembalikan uang Rp 2 miliar lebih dan saham.
“Tentunya harapan kami sebagai masyarakat mencari keadilan, kiranya termohon dapat menjalankan apa yang merupakan perintah dari penetapan yang dijatuhkan hari ini, tidak dipersulit,” kata Rama Prasetya, kuasa hukum Erwin Budiman, di Jakarta, Senin (12/9/2022).
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Stafsus Mendag
Rama menyampaikan, pengembalian uang tunai sejumlah Rp 2 miliar lebih dan aset saham itu sebagaima penetapan majelis hakim yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada hari yang sama.
Dalam penetapan tersebut, lanjut Rama, Jaksa dari Kejagung, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan pihak terkait lainnya harus mengembalikan uang Rp 2 miliar lebih dan aset berupa saham kepada Erwin.
Menurutnya, uang dan aset berupa saham itu milik pihak ketiga atau kliennya itu sebelumnya disita oleh penyidik Kejagung dalam perkara korupsi Asuransi Jiwasraya yang membelit Presiden PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat.
Baca Juga:
Presiden Joko Widodo: Komitmen Pemerintah Berantas Korupsi Tak Pernah Surut
“Diperintahkan dalam penetapan ini segera dikembalikan aset yang disita dan dirampas yang sepenuhnya milik klien kami,” ujarnya.
Rama menjelaskan, pemohon keberatan atas penyitaan aset pihak ketiga, yakni milik Erwin Budiman, yang mempunyai iktikad baik dalam perkara korupsi Asuransi Jiwasraya yang membelit Heru Hidayat.
“Majelis hakim yang menurut kami telah mempertimbangkan seluruh fakta pertimbangan melalui surat dan saksi yang diajukan selama proses persidangan, sehingga akhirnya klien kami dapat dikualifikasi pihak ketiga yang beritikad baik,” ujarnya.
Menurutnya, pihak termohon, yakni Kejagung, Kemenkeu, OJK, dan pihak terkait lainnya, belum menyatakan akan melakukan upaya hukum atas penetapan yang baru diketok majelis hakim tersebut.
“Saat ini belum ada karena penetapan baru dijatuhkan,” katanya.
Sebelumnya, Heru Hidayat divonis penjara seumur hidup karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Selain itu, Heru juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 10.728.783.375.000 (Rp 10,7 triliun lebih).
Tak puas dengan vonis tersebut, Heru Hidayat pun sempat mengajukan kasasi, namun Mahkamah Agung (MA) menolaknya, sehingga vonis tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht). [gun]