WahanaNews.co | Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI, Laksamana Muda Kresno Buntoro, menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan suap yang melibatkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) RI, Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi, akan dilakukan secara transparan.
Meskipun kasus ini akan diadili di Peradilan Militer, ia menjamin bahwa prosesnya tidak akan disembunyikan dari publik.
Baca Juga:
Kapuspen Sebut TNI Siap Bantu Media Tempo Cari Pelaku Teror
Hal ini disampaikan Kresno sebagai tanggapan atas kekhawatiran banyak pihak mengenai kemungkinan kasus dugaan suap Kabasarnas akan berakhir seperti dugaan korupsi dalam pengadaan Helikopter AW-101 tahun 2015-2017 yang penyidikannya dihentikan.
"Dalam hal ini, kami mohon kepada publik dan media untuk mengawasi perkara ini dan yakin bahwa tidak ada upaya untuk menyembunyikan informasi dan sejenisnya," kata Kresno, dikutip dari tayangan Satu Meja The Forum Kompas TV, pada Rabu (2/8/2023).
Tentang kasus dugaan korupsi dalam pembelian helikopter Augusta Westland (AW)-101, Kresno menjelaskan bahwa Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI memiliki alasan yang kuat untuk menghentikan penyidikannya.
Baca Juga:
Wali Kota Padang Sambut Kedatangan Pangkogabwilhan I Letjen Kunto Arief Wibowo
Katanya, penyidik kekurangan alat bukti sehingga terpaksa tidak bisa menindaklanjuti.
“Kalau terkait helikopter AW-101 itu posisi kasusnya sudah (diterbitkan) SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Artinya apa, karena kurang alat bukti maka itu terpaksa dikeluarkan,” ucap Kresno.
“Dan kalau seandainya ke depan ada tambahan alat bukti lagi kasus ini bisa dibuka lagi, jadi enggak perlu khawatir,” tuturnya.
Meski demikian, Kresno mengakui, pihaknya menginginkan supaya persidangan terhadap Marsdya Henri dalam kasus ini digelar di Peradilan Militer.
Sebab, dugaan tindak pidana yang menjerat Kabasarnas itu terjadi ketika dia masih menjadi prajurit aktif TNI Angkatan Udara (AU).
“Jadi kita mengenal masalah tempus delicti, ketika prajurit aktif melakukan tindak pidana, maka dia tunduk pada mekanisme sistem peradilan militer,” katanya.
Meski begitu, lanjut Kresno, dalam proses penyidikan kasus ini pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, kerja sama penyidikan kasus hukum antara TNI dan KPK bukan hal baru. Pada beberapa kasus sebelumnya, ketika penyidik Puspom TNI memeriksa tersangka dari kalangan militer, KPK juga ikut campur tangan.
“Jadi yang pasti sekarang ini adalah penyidikan proses pemeriksaan dan kemudian kita mengharapkan KPK untuk ikut membantu di dalam proses penyidikan ini,” tutur dia.
Seperti yang diketahui, Puspom TNI telah menetapkan Marsdya Henri Alfiandi, Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) RI, dan Letkol Afri Budi Cahyanto, Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas.
Namun, kekhawatiran muncul di kalangan publik bahwa penyidikan kasus ini tidak akan ditangani dengan baik.
Hal ini karena sebelumnya, Puspom TNI telah menghentikan penyidikan terhadap lima tersangka dari unsur militer terkait dugaan korupsi dalam pengadaan Helikopter AW-101 tahun 2015-2017.
Kelima tersangka dari unsur militer dalam kasus Helikopter AW-101 tersebut adalah Kolonel Kal FTS SE, yang merupakan Kepala Unit Pelayanan Pengadaan, Marsekal Madya TNI FA, yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa, serta Letkol administrasi WW, yang merupakan pejabat pemegang kas.
Selain itu, terdapat juga dua tersangka lainnya, yaitu Pelda (Pembantu Letnan Dua) SS dan asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara, Marsda TNI SB, yang diduga sebagai staf pejabat pemegang kas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu.
Dalam perkembangan kasus ini, Mejalis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis kepada Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh, dengan hukuman selama 10 tahun penjara.
Irfan Kurnia Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena terlibat dalam korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 di lingkungan TNI AU pada tahun 2015-2017. [eta]