WahanaNews.co | Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang dimohonkan Presiden Joko Widodo terhadap vonis perbuatan melawan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan pada tahun 2015.
Dengan dikabulkannya PK, maka Jokowi dan para tergugat lepas dari sejumlah hukuman yang diberikan dari pengadilan tingkat pertama hingga kasasi.
Baca Juga:
Kebakaran Hebat di Daegu: Ratusan Hektare Terbakar dan Ribuan Warga Dievakuasi
"Amar putusan: kabul," demikian bunyi keterangan dalam situs kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, dikutip pada Sabtu (19/11/2022).
Keterangan dalam situs itu menyebutkan bahwa perkara nomor 980 PK/PDT/2022 ini telah diputus dan sedang dalam proses minutasi oleh majelis.
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro belum memberikan respos saat ditanya soal alasan MA mengabulkan PK yang diajukan oleh Jokowi.
Baca Juga:
Kebakaran Jones Road Hanguskan 13.250 Hektare di New Jersey, Status Darurat Ditetapkan
Adapun putusan ini diketok pada 3 November 2022 lalu oleh majelis hakim yang terdiri dari Zahrul Rabain selaku ketua serta Ibrahim dan Muh. Yunus Wahab sebagia anggota.
Dalam perkara ini, mereka yang berstatus sebagai pemohon adalah Negara Republik Indonesia (RI) cq Presiden RI cq Menteri Dalam Negeri RI cq Gubernur Kalimantan Tengah, kemudian, Negara RI cq Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, serta Negara cq Presiden RI.
Sebelumnya, para pemohon PK itu merupakan pihak tergugat dalam gugatan perdata yang diajukan oleh sejumlah warga terkait kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan.