WahanaNews.co, Jakarta - Kepolisian telah menetapkan sopir truk tronton bernama Ade Zakarsih sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan dua pemotor di perempatan Slipi, Jakarta Barat.
"Sudah digelar [perkara] pagi ini, berdasar pada BAP [Berita Acara Pemeriksaan] saksi, kronologis kejadian, jumlah dan kondisi korban akibat kecelakaan maka statusnya menjadi tersangka," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani kepada wartawan, Kamis (28/11).
Baca Juga:
Quick Count Pilkada Bengkulu 95,67 Persen: Helmi Ungguli Tersangka Rohidin
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Dan kita tahan untuk 20 hari ke depan," ucap Ojo.
Sebelumnya, sebuah truk tronton menabrak enam kendaraan di traffic light Slipi, Jakarta Barat pada Selasa (26/11) pagi.
Baca Juga:
PDIP Bantah Alwin Jabarti Kiemas Keponakan Megawati
Insiden itu menyebabkan dua orang yang merupakan pengendara sepeda motor meninggal dunia. Sementara itu, tiga pemotor lainnya mengalami luka-luka.
Berdasarkan keterangan saksi, insiden nahas itu bermula saat truk tronton melaju dari arah timur ke barat. Setibanya di lokasi, truk itu menerobos lampu merah dan mengakibatkan kecelakaan. Total ada lima sepeda motor dan satu mobil yang ditabrak truk tersebut.
Dirlantas Polda Metro Jaya Latif Usman menyebut insiden kecelakaan itu disebabkan karena sopir mengantuk. Kata dia, Latif pihaknya juga telah mengecek fungsi rem pada truk tronton tersebut dan hasilnya dalam keadaan normal.