Denda ini terkait dengan
penyelenggaraan rangkaian kegiatan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW
sekaligus pernikahan putri Rizieq Shihab di Jalan Petamburan III, Tanah Abang,
Jakarta pusat, pada Sabtu (14/11/2020) malam.
Kegiatan ini menimbulkan kerumunan
massa.
Baca Juga:
HRS Sebut ‘Negara Darurat Kebohongan’, Pengacara: Itu Dakwah
Sementara, menantu Rizieq Shihab, Hanif
Alatas, menyebut, denda administratif sebesar Rp 50 juta itu telah dibayarkan.
Denda merupakan sanksi dari Satpol PP
DKI Jakarta karena adanya kerumunan massa saat acara pernikahan tersebut.
"Kami dari pihak keluarga sudah terima
suratnya, bahkan kami sudah membayar (sanksi) & memaklumi hal tersebut,
meskipun di acara kemarin diwajibkan protokol Covid (dan
sudah kami laksanakan)," tulis Hanif melalui akun resmi Front Pembela Islam, dikutip pada Minggu (15/11/2020).
Baca Juga:
Habib Rizieq Bebas, Ini Respon Pecinta HRS di Majalengka
Terkait kerumunan ini ternyata berbuntut
panjang. Mabes Polri mencopot dua Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda), yaitu Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa
Barat Irjen Rudy Sufahriadi.
Keduanya dicopot lantaran dianggap
tidak melaksanakan perintah menegakkan protokol kesehatan.
"Ada dua kapolda yang tidak
melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan
sanksi berupa pencopotan. Yaitu Kapolda Metro Jaya dan Kapoda Jawa Barat,"
kata Kadiv Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (16/11/2020). [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.