WahanaNews.co | Gelar perkara kasus kerumunan massa simpatisan Pemimpin FPI, Muhammad Rizieq Shihab, di acara pernikahan putrinya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta
Pusat, telah rampung.
Hasilnya, Polda Metro Jaya telah
menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini. Salah satunya adalah Rizieq Shihab sendiri.
Baca Juga:
HRS Sebut ‘Negara Darurat Kebohongan’, Pengacara: Itu Dakwah
Selaku penyelenggara, status Rizieq Shihab telah dinaikkan, dari saksi jadi tersangka.
"Hasilnya, ada enam yang
ditetapkan sebagai tersangka. Pertama penyelenggara, saudara MRS," kata
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri
Yunus, di Markas Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).
Selain
Rizieq, lima lainnya yang ditetapkan tersangka adalah Ketua Panitia Maulid Nabi dan
pernikahan berinisial HU, Sekretaris Panitia berinisial A, dan Penanggung
Jawab bidang Keamanan, MS.
Baca Juga:
Habib Rizieq Bebas, Ini Respon Pecinta HRS di Majalengka
Dua tersangka lainnya adalah Penanggung
Jawab Acara berinisial SL, dan Kepala Seksi Acara, HI.
Diketahui, Front Pembela Islam dan
pimpinannya, Muhammad Rizieq Shihab (MRS), dikenai sanksi denda secara
administratif sebesar Rp 50 juta oleh Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta.
Surat pemberian sanksi itu dikirimkan
pada Minggu, 15 November 2020.
Denda ini terkait dengan
penyelenggaraan rangkaian kegiatan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW
sekaligus pernikahan putri Rizieq Shihab di Jalan Petamburan III, Tanah Abang,
Jakarta pusat, pada Sabtu (14/11/2020) malam.
Kegiatan ini menimbulkan kerumunan
massa.
Sementara, menantu Rizieq Shihab, Hanif
Alatas, menyebut, denda administratif sebesar Rp 50 juta itu telah dibayarkan.
Denda merupakan sanksi dari Satpol PP
DKI Jakarta karena adanya kerumunan massa saat acara pernikahan tersebut.
"Kami dari pihak keluarga sudah terima
suratnya, bahkan kami sudah membayar (sanksi) & memaklumi hal tersebut,
meskipun di acara kemarin diwajibkan protokol Covid (dan
sudah kami laksanakan)," tulis Hanif melalui akun resmi Front Pembela Islam, dikutip pada Minggu (15/11/2020).
Terkait kerumunan ini ternyata berbuntut
panjang. Mabes Polri mencopot dua Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda), yaitu Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa
Barat Irjen Rudy Sufahriadi.
Keduanya dicopot lantaran dianggap
tidak melaksanakan perintah menegakkan protokol kesehatan.
"Ada dua kapolda yang tidak
melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan
sanksi berupa pencopotan. Yaitu Kapolda Metro Jaya dan Kapoda Jawa Barat,"
kata Kadiv Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (16/11/2020). [qnt]