WahanaNews.co | PT Jakarta Tourisindo angkat bicara terkait penetapan dua mantan
pegawainya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi
penyalahgunaan dari pembayaran jasa perhotelan instansi pemerintah pada Grand
Cempaka Resort & Convention yang merupakan unit usaha PT Jakarta
Tourisindo, BUMD Provinsi DKI.
"Kami memberikan apresiasinya
terhadap keseriusan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam mengusut kasus
tersebut," kata Corporate Secretary PT Jakarta Tourisindo, AT Erik Triadi, dalam keteranganya, Kamis (29/7/2021).
Baca Juga:
Kejati DKI Paparkan Asesmen Penerapan Pedoman Kejaksaan Terkait Penanganan Narkotika
Erik menjelaskan bahwa kasus dugaan
korupsi di Grand Cempaka Resort sudah terendus sejak ditemukannya hasil audit
di tahun 2015, yang mengindikasikan terjadinya penyalahgunaan dana yang
menyebabkan kerugian negara pada tahun 2014-2015.
Terlebih, lanjut Erik, Kasus ini sudah
berlangsung jauh sebelum kepemimpinan direksi saat ini dan oknum karyawan
tersebut sudah lama diberhentikan serta tidak lagi menjadi bagian dari PT
Jakarta Tourisindo sejak Juni 2017.
"Pada prinsipnya, kami tidak
menoleransi adanya tindak pidana korupsi di internal perusahaan sehingga
perusahaan tidak segan untuk mengakhiri hubungan kerja jika karyawan terbukti
bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi. Kami menghormati dan mengikuti
proses hukum yang berlaku," ujarnya.
Baca Juga:
Amankan Infrastruktur Kelistrikan, PLN UID Jakarta Raya Pererat Kerja Sama dengan Kejati DKI Jakarta
Atas kasus ini, Erik memastikan bahwa
PT Jakarta Tourisindo dalam menjalankan bisnisnya selalu menerapkan prinsip-prinsip
tata kelola yang baik (Good Corporate
Governance).
Di mana prinsip transparansi,
akuntabilitas dan independensi harus dijalankan dengan konsisten.
"Oleh karena itu, semua
operasional perusahaan selalu patuh dan berada dalam koridor norma dan aturan
hukum yang berlaku," imbuhnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menetapkan 2 orang tersangka terkait kasus
korupsi penyalahgunaan yang berasal dari pembayaran jasa perhotelan instansi
pemerintah pada Grand Cempaka Resort & Convention, unit usaha PT Jakarta
Tourisindo (BUMD) Provinsi DKI Jakarta.
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari
Syam, mengatakan, dua orang itu atas nama inisial SY selaku General
Manager dan SY selaku Chief Accounting.
"Dengan Surat Perintah Penyidikan
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor PRIN-298/
M.1/Fd.1/01/2020 Tanggal 31 Januari 2020 atas nama tersangka Irfan Sudrajat,
ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka baru yaitu saudara
RI dan saudara SY sebagai pelaku peserta," kata Ashari dalam
keterangannya, Rabu (28/7/2021).
Ia menjelaskan, penetapan tersangka
terhadap RI telah tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan
Tinggi DKI Jakarta Nomor: TAP-01/M.1.5/Fd.1/07/2021 tanggal 28 Juli 2021 dan
penyidikannya dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan
Tinggi DKI Jakarta Nomor: PRIN-1600/M.1/Fd.1/07/2021 tanggal 28 Juli 2021.
"Sementara untuk penetapan
tersangka SY dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi
DKI Jakarta Nomor: TAP-02/M.1.5/Fd.1/07/2021 tanggal 28 Juli 2021 dan
penyidikannya dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan
Tinggi DKI Jakarta Nomor: PRIN-1601/M.1/Fd.1/07/2021 tanggal 28 Juli
2021," jelasnya.
Ashari menyebut, atas perbuatan para
tersangka yang dilakukan sejak tahun 2014 sampai Juni 2015 telah menyebabkan
kerugian keuangan negara sebesar Rp 5.194.790.618.
"Atas pertimbangan tim penyidik
maka kedua tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan, diantaranya karena
alasan kedua tersangka tersebut dinilai cukup kooperatif dalam menjalani proses
penyidikan selama ini," tutupnya. [dhn]