JPU membeberkan kasus bermula pada awal Juni 2023, saat Bun dan Agus berniat dan berupaya memperoleh fasilitas kredit dari Bank Jatim karna memerlukan dana untuk membayar utang-utang dari berbagai proyek Indi Daya Group sebelumnya, yang rugi dengan menggunakan beberapa perusahaan yang tergabung dalam Inti Daya Group.
Untuk itu, Bun dan Agus pun mengajukan fasilitas kredit di Bank Jatim Cabang Pembantu Wolter Monginsidi menggunakan nama tiga perusahaan Indi Daya Group, yaitu PT Indi Daya Rekapratama, PT Cipta Sentra Konstruksi, dan PT Solusi Mitra Sekawan.
Baca Juga:
Pemkot Palu Ajak Perbankan Kolaborasi Majukan Ekonomi dan Pembangunan Daerah Sulteng
Setelah dilakukan analisis kredit ketiga perusahaan tersebut, penyelia kredit di Bank Jatim Cabang Pembantu Wolter Monginsidi Astrid Putri menemukan permasalahan bahwa PT Cipta Sentra Konstruksi dan PT Solusi Mitra Sekawan memiliki kredit tidak lancar pada bank lain.
Atas permasalahan tersebut, Astrid memberitahukan kepada Benny, namun terhadap temuan itu, Bun menjelaskan bahwa pengurus perusahaan tersebut merupakan staf di Indi Daya Group yang akan segera diganti dengan staf lain.
Lalu, JPU melanjutkan, Bun dan Benny melakukan pertemuan dalam membahas pengajuan kredit pada Bank Jatim senilai Rp40 miliar sampai Rp50 miliar.
Baca Juga:
Bank Mandiri Raih Tiga Penghargaan Kelas Dunia
"Atas penyampaian itu, Benny mengaku akan membantu pengajuan permohonan fasilitas kredit tersebut namun menyarankan pengajuan kredit dipecah menjadi beberapa bagian pada perusahaan," tutur JPU.
Singkat cerita, Agus memerintahkan tim Indi Daya Group menyiapkan legalitas beberapa perusahaan untuk menjadi debitur di Bank Jatim dengan cara menggunakan kontrak fiktif, menyewa orang baru untuk menjadi nomine atau figur direktur dan komisaris perusahaan, serta menggunakan laporan keuangan fiktif, Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak fiktif, dan rekening koran fiktif, dengan tujuan agar pemberian fasilitas kredit diputus oleh Benny.
Setelah itu, dikatakan bahwa Bun dan Agus mengajukan kredit berupa kredit pembiayaan utang dan kredit modal kerja kontraktor pola transaksional kepada Bank Jatim Cabang Jakarta dan Cabang Pembantu Wolter Monginsidi dengan menggunakan perusahaan yang tidak memiliki pengurus dan kegiatan usaha, sebagaimana tercantum dalam pengajuan kredit.