WahanaNews.co | Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat masih mendalami unsur pidana
kasus kremasi seharga Rp 80 juta.
Polisi sudah meminta keterangan dari
pemilik Yayasan Rumah Duka Abadi.
Baca Juga:
Polres Jakbar dan Media Bagi-bagi Takjil, Buka Puasa Bersama hingga Beri Santunan, Wujud Kepedulian kepada Masyarakat
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo,
mengatakan, penyidik juga telah meminta keterangan saksi
atas nama Martin.
Dia diketahui sebagai pihak yang
menyebarkan informasi di media sosial terkait kartel kremasi tersebut.
"Kami sudah panggil pemilik yayasan, dan tadi malam (Kamis, 22/7/2021) ambil
keterangan dari Bapak Martin yang viralkan di media," kata Ady kepada wartawan,
Jumat (23/7/2021).
Baca Juga:
Kapolres Jakbar Bagikan 150 Takjil dan 10 Paket Sembako di Masjid Uswatun Hasanah
Ady menyampaikan, penyidik masih
berpeluang memeriksa saksi-saksi lain.
Dengan begitu, kerangka hukum kasus
tersebut bisa tergambar dengan jelas.
"Nanti ada beberapa saksi dipanggil, artinya sampai saat ini kita masih dalam tahap pendalaman atau
penyelidikan untuk pastikan apa yang sebenarnya terjadi," tutur Ady Wibowo.