WahanaNews.co | Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memaparkan pengusutan kasus mutilasi empat warga di Timika, Mimika, Papua, yang melibatkan delapan prajurit TNI AD, berlangsung secara transparan.
Andika mengatakan, korban perlu diberikan keadilan sesuai dengan Undang-undang.
Baca Juga:
Isu Jual Beli Senjata Kasus Mimika, Komnas HAM: Perlu Didalami
Andika mengakui pengusutan kasus pidana melibatkan prajurit seperti mutilasi warga Timika, tak mudah. Namun dia menegaskan bakal mengusut perkara tersebut tuntas termasuk kasus lama melibatkan prajurit TNI.
"Jadi itu sudah jelas apalagi ini yang terbaru, yang dua tahun lalu masih saya kawal dan itu tidak mudah. Saya sampaikan sekali lagi tidak mudah karena apa saja usaha-usaha misalnya mengintervensi," kata Andika kepada wartawan, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/9).
Andika mengatakan, proses penyelidikan terhadap prajurit terlibat pembunuhan warga di Timika, masih berjalan. Para tersangka saat ini ditahan selama 20 hari di Subdenpom XVII/C Mimika, untuk menjalani pemeriksaan.
Baca Juga:
Pembunuhan Sadis Warga Papua, 6 Oknum Prajurit TNI Diamankan
"Ada, internal. Selama saya memimpin saya akan tegakkan. Tidak ada usaha yang tidak sesuai dengan perundang-undangan,” ujar dia.
Mantan Kasad ini mengungkapkan tak menutup peluang menggandeng LPSK dan Komnas HAM dalam mengusut kasus tersebut.
Andika menuturkan akan mengawal kasus mutilasi empat warga Timika maupun perkara 2 tahun lalu secara akomodatif agar dapat memenuhi rasa keadilan bagi korban dan penegakan hukum seadil-adilnya.
"Saya terbuka dengan siapa pun dengan LPSK, Komnas HAM, semuanya kami terbuka. Kami sama sekali tidak menghalangi bahkan kami sangat akomodatif itu tadi. Kami tidak perlu didorong oleh siapa pun tapi saya tetap mengawal yang sejak 2 tahun lalu saja. Itu kita kawal supaya apa itu sudah berkekuatan hukum tetap saat itu, bayangkan,” kata Andika.
Menurut Andika, kasus yang terjadi beberapa waktu ke belakang dan kasus mutilasi empat warga di Timika, Papua, sorot pelbagai pihak. Andika mengaku peduli terhadap kasus yang melibatkan prajurit TNI.
"Oleh karena itu, ya kita buka kembali itu karena saya peduli apalagi yang baru-baru termasuk yang terjadi di Timika di Kabupaten Mappi kemarin yang terjadi di Salatiga semua,” ungkap dia.
Menurut dia, kecenderungan kultur internal TNI diketahui olehnya. Namun, mengapa bisa kecolongan profesionalitas kasus mutilasi yang mencoreng nama baik TNI. Dia menyatakan kasus apapun harus berdiri di atas aturan undang-undang.
"Itulah salah satu prioritas utama saya sejak saya menjadi Panglima saya disebut nama saya kan fit and property. Sebutkan itu protes pertama saya, karena saya orang dalam, saya tahu apa kecenderungan kultur di dalam TNI. Sehingga itu menjadi protes utama saya TNI harus bisa profesional dan berdiri di atas peraturan perundangan," tandasnya.
Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra, menyampaikan perkembangan penanganan kasus mutilasi empat warga asal Kabupaten Nduga di Kabupaten Mimika, Papua. Kini, ada penambahan dua tersangka baru.
"Ada dua tersangka baru yang merupakan oknum anggota TNI diduga ikut terlibat dalam kasus pembunuhan ini," ujar Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra, Sabtu (3/9).
Polisi terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada 22 Agustus 2022 lalu. Putra juga memastikan tengah memburu satu tersangka sipil.
Kepolisian telah melakukan pendekatan kepada keluarga tersangka yang merupakan warga sipil agar bisa menyerahkan diri.
Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra, menyampaikan perkembangan penanganan kasus mutilasi empat warga asal Kabupaten Nduga di Kabupaten Mimika, Papua. Kini, ada penambahan dua tersangka baru.
"Ada dua tersangka baru yang merupakan oknum anggota TNI diduga ikut terlibat dalam kasus pembunuhan ini," ujar Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra, Sabtu (3/9).
Polisi terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada 22 Agustus 2022 lalu. Putra juga memastikan tengah memburu satu tersangka sipil.
Kepolisian telah melakukan pendekatan kepada keluarga tersangka yang merupakan warga sipil agar bisa menyerahkan diri. [rin]