WahanaNews.co | Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 7 saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019, Selasa (25/1).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan, saksi-saksi yang diperiksa antara lain ANT, selaku Kantor Akuntan Publik Herman Dody Tanumihardja dan rekan, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan kepada Grup Johan Darsono dan Grup Walet.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Ungkap Peran Suami Sandra Dewi
“BS selaku Mantan Direktur Pelaksana pada LPEI, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan kepada Grup Johan Darsono dan Grup Walet.”
“Selain itu, ada VBS selaku Kasubdit Ekspor Direktorat Teknis Kepabeanan, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan kepada Grup Johan Darsono dan Grup Walet,” sebutnya.
Sedangkan saksi-saksi lainnya adalah:
Baca Juga:
Kasus Korupsi PT Timah Kejagung Tetapkan Suami Sandra Dewi Tersangka
AI selaku Mantan Direktur Pelaksana pada LPEI, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan kepada Grup Johan Darsono dan Grup Walet.
YT selaku Karyawan Maybank Indonesia (Kepala Divisi Pembiayaan Dua LPEI periode 2011-2016), diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan kepada Grup Johan Darsono dan Grup Walet.
JS selaku Karyawan Bank DBS Indonesia (Analyst Risiko periode 2012-2017 LPEI), diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan kepada Grup Johan Darsono dan Grup Walet.