WahanaNews.co, Jakarta - Permintaan supervisi dari Polda Metro Jaya terkait penanganan kasus dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri pimpinan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih dipertimbangkan. Permohonan tersebut diketahui telah dilayangkan sejak 17 hari yang lalu.
"Iya kami sudah menerima surat permintaan supervisi dari Polda Metro Jaya. Saat ini kami masih pertimbangkan permintaan tersebut," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengutip dari CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Sabtu (28/10/2023).
Baca Juga:
Ketua KPK Nawawi Anggap KPK Seperti Bayi yang Tak Diinginkan untuk Lahir
Ghufron mengutip Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2020 tentang pelaksanaan supervisi pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pasal 1 Angka 4 menjelaskan supervisi merupakan kegiatan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi guna percepatan hasil penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi serta terciptanya sinergitas antarinstansi terkait.
"Berdasarkan ketentuan tersebut tujuan supervisi adalah guna mempercepat, kami memiliki standar waktu yang kami tetapkan sebagai perkara disupervisi adalah yang tidak berproses dalam waktu dua tahun atau lebih," tutur Ghufron.
Baca Juga:
Terbongkar! Nawawi Ungkap Permasalahan KPK Vs Polri dan Kejagung, DPR Desak Keterbukaan
"Sementara perkara yang dimintakan supervisi oleh Polda Metro Jaya mulai Agustus 2023, artinya baru tiga bulan," sambungnya.
KPK, lanjut Ghufron, memahami Polda Metro Jaya meminta supervisi dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai iktikad transparansi agar proses hukum berjalan akuntabel.
"Untuk itu, masih kami pertimbangkan karena kami pun memahami segenap masyarakat memperhatikan perkara ini dan menunggu proses hukum yang akuntabel namun kami harus tetap dalam prosedur hukum sesuai peraturan perundangan," pungkasnya.
Surat supervisi yang ditandatangani Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto telah dikirimkan kepada pimpinan KPK sejak Rabu (11/10) lalu. Sepekan kemudian, penyidik juga kembali mendorong agar supervisi itu segera direspons melalui Dewan Pengawas KPK pada Rabu (18/10).
Penyidik Polda Metro Jaya menggunakan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, dan atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dalam kasus ini.
Secara maraton, penyidik telah memeriksa 52 orang saksi sejak surat perintah penyidikan diterbitkan pada Senin, 9 Oktober 2023. Para saksi ini di antaranya SYL, Ketua KPK Firli Bahuri, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, tujuh pegawai KPK, ajudan Firli, dan lainnya.
Adapun baru-baru ini rumah kediaman Firli yang berada di Kertanegara, Jakarta Selatan dan Bekasi, Jawa Barat digeledah petugas kepolisian terkait penanganan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL.
[Redaktur: Alpredo Gultom]