WahanaNews.co, Jakarta - Polisi menyatakan bahwa pihaknya tidak akan meminta keterangan tambahan dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dan komisioner KPK nonaktif, Firli Bahuri, dalam kasus dugaan pemerasan.
Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa pihak penyidik merasa keterangan yang telah diberikan oleh Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Firli Bahuri sudah memadai.
Baca Juga:
Usai Diperiksa di Kasus SYL, Pengacara Rasamala Eks Pegawai KPK Bungkam
"Sementara cukup (pemeriksaan Firli). Untuk pemeriksaan SYL sementara cukup," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengutip CNN Indonesia, Kamis (14/12/2023).
Berdasarkan catatan, setidaknya Firli sudah diperiksa sebanyak empat kali. Dua di antaranya saat masih berstatus sebagai saksi dan dua lainnya saat sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Sementara untuk SYL, setidaknya diperiksa sebanyak lima kali oleh penyidik. Empat di antaranya saat kasus masih dalam tahap penyelidikan dan sisanya saat tahap penyidikan.
Baca Juga:
Soal Penggilan ke-2 Adik Febri Diansyah, KPK Buka Suara
Ade menyampaikan saat ini penyidik tengah merampungkan berkas perkara kasus dugaan pemerasan agar bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan.
"Insyaallah segera dirampungkan pemberkasannya," ujarnya.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul, pada Rabu (22/11/2023).
Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.