WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mencegah delapan orang ke luar negeri berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) sarana fasilitasi pengolahan karet di Kementerian Pertanian (Kementan) 2021-2023.
"Yang dicegah ada delapan orang," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Senin (2/12).
Baca Juga:
Korupsi Sumur Artesis Rp2,2 Miliar, Kejari Kota Palu Pasang Alat Pengawas Elektronik 2 Tersangka
Tessa enggan menyampaikan identitas berikut status hukum delapan orang tersebut. Ia hanya memastikan tim penyidik masih melakukan pekerjaannya termasuk memeriksa saksi-saksi dan melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti.
"Ada giat penggeledahan," ucap dia.
Setidaknya sudah ada dua orang saksi yang diperiksa KPK untuk mendalami proses lelang PBJ pengolahan karet di Kementan. Yakni Reny Maharani (Biro Umum & Pengadaan 2019-2024) dan Rosy Indra Saputra (Direktur PT Sintas Kurama Perdana periode Mei 2020-Oktober 2024).
Baca Juga:
MK Tegaskan KPK Berwenang Usut Kasus Korupsi yang Libatkan Militer
Lembaga antirasuah sudah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka tetapi belum menyampaikan identitas detail kepada publik karena proses penyidikan masih berjalan. Negara disebut mengalami kerugian.
"Untuk tersangkanya nanti ya karena saya agak lupa-lupa ingat. Termasuk kerugian negaranya nanti kita sampaikan," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis (28/11).
Jenderal polisi bintang satu ini menuturkan pihak Kementan melakukan pengadaan membeli 'asam semut' untuk selanjutnya disalurkan petani. Namun, diduga terjadi penggelembungan harga atau mark up.
"Cuma yang terjadi adalah penggelembungan harga. Jadi, harga yang tadinya dijual misalnya Rp10 ribu per sekian liter, menjadi Rp50 ribu per sekian liter," kata Asep.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.